Iklan

𝑴𝒆𝒏𝒈𝒖𝒋𝒊 𝑭𝒂𝒌𝒕𝒂, 𝑴𝒆𝒏𝒋𝒂𝒈𝒂 𝑴𝒂𝒓𝒘𝒂𝒉. 𝑷𝑺𝑺𝑰 𝑰𝒏𝒉𝒊𝒍 𝑴𝒖𝒍𝒂𝒊 𝑻𝒆𝒍𝒂𝒂𝒉 𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎 𝑷𝒆𝒏𝒚𝒆𝒍𝒆𝒏𝒈𝒈𝒂𝒓𝒂𝒂𝒏 𝑩𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊 𝑪𝒖𝒑 𝟐𝟎𝟐𝟔.

Jumat, 24 Juli 2026, 22.47 WIB Last Updated 2026-07-24T15:47:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. 𝑻𝒆𝒎𝒃𝒊𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏, 𝟐𝟒 𝑱𝒖𝒍𝒊 𝟐𝟎𝟐𝟔 – Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir resmi memulai proses telaah hukum terhadap penyelenggaraan Bupati Cup 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Telaah hukum tersebut difokuskan pada sejumlah aspek penyelenggaraan turnamen, termasuk kerja sama sponsorship dan pengelolaan tiket pertandingan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.


Pelaksanaan telaah ini berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 050/ST/PSSI-INHIL/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang memberikan mandat kepada Komite Hukum untuk bekerja secara independen, objektif, profesional, dan bertanggung jawab.


Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung harus dipahami sebagai upaya organisasi untuk memperoleh kepastian berdasarkan fakta.


"𝑲𝒐𝒎𝒊𝒕𝒆 𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒃𝒆𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒏𝒅𝒂𝒕 𝒐𝒓𝒈𝒂𝒏𝒊𝒔𝒂𝒔𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒏𝒕𝒖𝒂𝒏 𝑺𝒕𝒂𝒕𝒖𝒕𝒂 𝑷𝑺𝑺𝑰. 𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒂𝒔𝒖𝒎𝒔𝒊 𝒂𝒕𝒂𝒖𝒑𝒖𝒏 𝒐𝒑𝒊𝒏𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒌𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒊𝒏𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏, 𝒅𝒂𝒕𝒂, 𝒅𝒂𝒏 𝒇𝒂𝒌𝒕𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒅𝒊𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈𝒋𝒂𝒘𝒂𝒃𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎. 𝑲𝒆𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒊𝒕𝒖, 𝒉𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒊𝒏𝒊 𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒂𝒅𝒂 𝒌𝒆𝒔𝒊𝒎𝒑𝒖𝒍𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒖𝒑𝒖𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒕𝒆𝒓𝒉𝒂𝒅𝒂𝒑 𝒑𝒊𝒉𝒂𝒌 𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒖𝒏," 𝒖𝒋𝒂𝒓 𝑫𝒓. 𝒀𝒖𝒅𝒉𝒊𝒂. 


Ia menjelaskan, seluruh informasi yang berkembang akan diverifikasi secara menyeluruh melalui pengumpulan dokumen, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta telaah terhadap aspek hukum penyelenggaraan. Apabila diperlukan, Komite Hukum juga akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi.


"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒋𝒂𝒌 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉 𝒑𝒊𝒉𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌𝒆𝒏𝒈𝒉𝒊𝒓𝒎𝒂𝒕𝒊 𝒑𝒓𝒐𝒔𝒆𝒔 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒅𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒋𝒂𝒍𝒂𝒏. 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒓𝒖𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂 𝑲𝒐𝒎𝒊𝒕𝒆 𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒃𝒆𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒊𝒏𝒅𝒆𝒑𝒆𝒏𝒅𝒆𝒏, 𝒐𝒃𝒋𝒆𝒌𝒕𝒊𝒇, 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒓𝒐𝒇𝒆𝒔𝒊𝒐𝒏𝒂𝒍. 𝑻𝒖𝒋𝒖𝒂𝒏 𝒌𝒂𝒎𝒊 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒈𝒂 𝒎𝒂𝒓𝒘𝒂𝒉 𝒐𝒓𝒈𝒂𝒏𝒊𝒔𝒂𝒔𝒊, 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒉𝒂𝒅𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎, 𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒓𝒆𝒌𝒐𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒔𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓-𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒅𝒊𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒉𝒂𝒔𝒊𝒍 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒐𝒎𝒑𝒓𝒆𝒉𝒆𝒏𝒔𝒊𝒇," 𝒕𝒂𝒎𝒃𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂. 


Komite Hukum menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Statuta PSSI Tahun 2025, yang meliputi pemberian pendapat hukum, pendampingan dalam negosiasi dan mediasi, penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga, serta penyusunan rekomendasi hukum kepada Ketua Umum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir.


Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, hasil telaah hukum beserta rekomendasi akan disampaikan kepada Ketua Umum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan organisasi.


Melalui langkah ini, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap dinamika organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan berlandaskan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sepak bola daerah tetap terjaga. (𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌)

Komentar

Tampilkan

Terkini