Iklan

10 Tersangka Kasus Narkoba HH Club P3 Batam Ditetapkan, Publik Tunggu Jerat ke Aktor Intelektual

Sabtu, 15 Agustus 2026, 13.36 WIB Last Updated 2026-08-15T06:36:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id -BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club P3, Batam. Dari penggeledahan, petugas mengamankan 762 butir pil ekstasi dari dalam brankas lokasi.


Namun penetapan tersangka dinilai belum menyentuh aktor intelektual. Jabatan tertinggi yang terseret baru sebatas supervisor.



Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa 10 orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran di HH Club P3.


“Barang bukti yang diamankan berupa 762 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam brankas,” ujar Eko.


Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyoroti bahwa hingga saat ini penyidikan belum menyentuh level manajer apalagi direktur perusahaan. Padahal secara struktur korporasi, merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap operasional.


“Baru sebatas supervisor. Padahal berdasarkan aturan korporasi seharusnya menyentuh sampai direktur. Manajer saja belum tersentuh. Yang mengatur operasional itu manajer dan direktur. Mana mungkin mereka tidak tahu ada peredaran narkoba di lokasi yang mereka pimpin,” kata Ismail kepada wartawan, Jum'at [13/8/2026].


Ia menilai mustahil seorang supervisor bisa membawa barang haram masuk ke dalam tempat hiburan. Seharusnya penyidik juga menelusuri siapa pihak yang memasukkan narkoba ke HH Club P3.


“Untuk menyentuh aktor intelektualnya, yaitu pihak yang membawa barang tersebut masuk. Level manajer pun belum tersentuh, apalagi direktur. Kalau hanya pemain lapangan, jauh panggang dari api,” lanjutnya.


Ismail menambahkan, saat ini berkembang berbagai opini di tengah masyarakat Batam. Ada yang meragukan pengungkapan bisa tuntas, ada yang menyebut ini hanya ‘bagi-bagi kue tidak rata’, hingga asumsi persaingan antar aparat. Padahal HH Club P3 sudah beroperasi bertahun-tahun.


“Dengan segala isu dan asumsi yang berkembang, Bareskrim Polri harus menunjukkan keseriusannya. Jangan hanya menetapkan tersangka level bawah. Harus sampai ke hulu, yaitu manajer dan direktur. Karena dalam korporasi, direktur adalah pihak paling bertanggung jawab,” tegasnya.


DAFTAR 10 TERSANGKA:

Berdasarkan data penyidik, 10 tersangka tersebut adalah:


1. Deky - Pencatat keuangan peredaran narkoba dan menyuplai kepada Wahidin alias Akbar

2.  Wahidin alias Akbar - Penyuplai barang kepada kapten

3.  Sutin Maimunah - Pengedar dan kapten lantai 3

4. Swahyudi alias Ujang - Pengedar dan kapten lantai 1 THM

5.  Rianto - Pengedar dan kapten lantai 2 KTV

6.  Yeskiel Morsles Gultom- Waiters dan pengedar

7.  Delva Andika- Pengedar dan waiters

8.  Zainal Aguspin Lubis - Waiters dan pengedar

9.  Sila - Supervisor, memegang ekstasi untuk dipecah

10. Dini Anggraini - LC dan turut mengedarkan


Ismail menegaskan, jika Bareskrim Polri hanya berhenti di level pemain lapangan, maka ke khawatiran publik bisa terbukti benar. Ia berharap kasus ini terus berkembang demi pertaruhan kredibilitas institusi kepolisian.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HH Club P3 belum dapat dikonfirmasi.`


(Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini