Iklan

8.827 WNI Dicegah Jadi Korban TPPO, Imigrasi Batam Tolak 17 Paspor

Rabu, 05 Agustus 2026, 20.24 WIB Last Updated 2026-08-05T13:24:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id| Batam– Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) terus memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri. Langkah ini berhasil menekan risiko warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Data resmi Ditjenim mencatat, sepanjang Januari–Juli 2026 sebanyak 8.827 WNI yang terindikasi berisiko TPPO berhasil dicegah melalui penundaan keberangkatan.


Angka ini turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 9.456 kasus.


“Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa.(4/8)


Pada periode yang sama, Imigrasi juga menolak 9.349 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan. Kantor Imigrasi Batam menjadi salah satu titik perhatian khusus.


Sebagai perlintasan strategis di kawasan Selat Malaka, Kantor Imigrasi Batam menolak 17 permohonan paspor selama semester I 2026.


“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama,” ujar Hendarsam.


Tren Penurunan Signifikan


Upaya pencegahan yang digencarkan Ditjenim menunjukkan hasil nyata. Indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural mengalami penurunan tajam pada 2025 dibandingkan 2024.


Permohonan paspor yang ditolak turun dari 2.470 kasus menjadi 890 kasus (turun 63,97 persen).


Penundaan keberangkatan turun dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang (turun 67,85 persen).


Menurut Hendarsam, penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga negara dari risiko eksploitasi di luar negeri.


Pencegahan Berlapis dari Hulu hingga Hilir


Ditjen Imigrasi menerapkan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).


Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung.


Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non-prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.


“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegas Hendarsam.


Edukasi hingga Desa dan Sistem Subject of Interest


Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).


Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta memberikan edukasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri.


Selain itu, individu yang terindikasi sebagai korban TPPO dan kembali ke Indonesia akan dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Dengan demikian, jika mereka berencana berangkat lagi, petugas di TPI dapat memberikan perhatian khusus.


Ditjen Imigrasi juga memfokuskan penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan non-prosedural.


Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk memutus jaringan TPPO.


Dengan penguatan sistem deteksi dini, edukasi masyarakat, dan sinergi lintas sektor, Ditjen Imigrasi bertekad menjadikan perlindungan WNI dari ancaman perdagangan orang sebagai prioritas utama. (Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini