BATAM, Gardanedia.co.id– DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyatakan sikap. IPJI mendukung penuh langkah IWO Batam melaporkan dugaan perampasan HP milik wartawan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kasus itu terjadi saat penindakan Bareskrim Polri di F1 Club, Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu [15/8/2026] malam.
ITU PELANGGARAN UU PERS
Ketua DPW IPJI Kepri menyebut perampasan ponsel dan penghapusan paksa video liputan oleh oknum Bareskrim merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Wartawan yang bernama Oki Indra, Ketua IWO Batam, sudah memperkenalkan diri. Tapi tetap dirampas HP-nya dan videonya dihapus. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika aparat paham aturan.
“Wartawan itu mitra kerja kepolisian. Bukan musuh. Bukan kriminal,” ujarnya.
GAGAL PAHAM JUGA TERJADI DI NAGOYA GAME ZONE
Ketua IPJI Kepri juga mengungkapkan, tindakan serupa nyaris terjadi saat penindakan di Nagoya Game Zone.
“Saya ada di lokasi dan sudah memperkenalkan diri sebagai media. Tapi petugas dari Satuan Gegana menyuruh mundur. Saat kami mundur, oknum itu malah mengacungkan senjata api jenis pistol,” ceritanya.
“Saya teriak, yang di depan itu masyarakat dan wartawan, bukan kriminal. Jujur saya dongkol. Masa aparat sekelas Mabes Polri turun, tapi sikapnya kaku dan tidak profesional,” lanjutnya.
DESAK PROPAM BERTINDAK, KABARESKRIM DIMINTA BERTANGGUNGJAWAB
IPJI Kepri mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum yang diduga terlibat.
“Kami dukung penuh laporan IWO Batam. Apalagi saat ini Kabareskrim pernah menjabat sebagai Kadiv Propam. Kami berharap ada perhatian khusus agar kasus ini diusut tuntas,” katanya.
Jika laporan sudah masuk, IPJI Kepri akan meneruskannya ke DPP IPJI untuk dikawal di tingkat nasional.
“Ini bukan soal satu HP. Ini soal kebebasan pers. Jangan sampai wartawan takut meliput karena ada arogansi di lapangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan dan penghapusan barang bukti jurnalistik tersebut.
UU Pers menjamin kemerdekaan wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. Segala bentuk kekerasan, ancaman, dan perampasan alat kerja wartawan dapat diproses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab.
(Red)
