Iklan

IWO Batam Laporkan Oknum Bareskrim ke Propam

Minggu, 16 Agustus 2026, 20.24 WIB Last Updated 2026-08-16T13:24:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id- Batam – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan melaporkan dugaan tindakan berlebihan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. 


Laporan itu buntut dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video liputan saat penggerebekan F1 Club, Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu [15/8/2026] malam.


Langkah hukum ini diambil untuk menuntut transparansi dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


*KRONOLOGI: DIANGGAP GANGGUAN, HP DIRAMPAS*


Oki menyebut sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan berkali-kali. Lokasi pengambilan gambar juga berada di ruang terbuka dan tidak menghalangi operasi.


“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya ambil gambar dari ruang terbuka. Tapi HP tetap dirampas dan video liputan dihapus paksa,” ujar Oki, Minggu [16/8/2026].


Video tersebut akhirnya bisa dipulihkan karena masih tersimpan di folder sampah ponsel.


*BUKAN SOAL HP, INI SOAL HAK PUBLIK UNTUK TAHU*


Bagi Oki, masalah ini bukan sekadar kehilangan perangkat. Ini menyangkut prinsip kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.


“Wartawan di lapangan bukan sedang ambil konten pribadi. Video, foto, dan catatan itu bahan publik. Saat itu dihapus, sama saja membungkam hak masyarakat untuk tahu bagaimana sebuah operasi aparat berjalan,” tegasnya.


Ia mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik. 


“Jika ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, ada Dewan Pers dan proses hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, silakan Propam yang periksa. Itu jalurnya,” lanjut Oki.


*TUNTUTAN: JANGAN ADA AROGANSI BERKEDOK KEWENANGAN*


IWO Batam menilai tindakan di lapangan sudah keluar dari prosedur. 


“Seragam bukan lisensi untuk bertindak di luar aturan. Kewenangan bukan alasan untuk arogan. Tugas jurnalistik bukan gangguan yang boleh dihentikan dengan cara merampas alat kerja,” kata Oki.


Ia mendesak Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum yang diduga terlibat.


“Kami mitra Polri dalam menjaga keamanan. Tapi mitra harus saling menghormati. Jangan sampai kejadian ini terulang dan membuat wartawan takut meliput di lapangan,” tegas Oki.


Menurutnya, pemeriksaan ini bukan untuk memusuhi institusi. Justru untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja profesional dan sesuai aturan.


*UU PERS BUKAN PAJANGAN*


Oki menutup dengan penegasan. Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.


“Di dalam HP wartawan bukan cuma ada gambar. Ada hak publik untuk tahu. Kalau ada yang salah, proses hukum. Jangan main rampas dan hapus. UU Pers bukan pajangan,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, IWO Batam tengah menyiapkan berkas laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.


(Gun/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini