Gardamedia.co id --BATAM, – Aktivitas Pelabuhan Ali Tanjung Pinggir, Batam, diduga berjalan tanpa pengawasan ketat dari Bea Cukai Batam. Kondisi ini memicu dugaan maraknya penyelundupan kayu tanpa dokumen legalitas yang lengkap.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya proses bongkar muat kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan [SKSHH] dan dokumen angkutan resmi lainnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari sejumlah sumber, Pelabuhan Ali Tanjung Pinggir beroperasi setiap hari. Namun tidak terlihat adanya pos pengawasan Bea Cukai Batam yang berjaga secara rutin di lokasi.
“Kita lihat sendiri, kapal kayu masuk keluar bebas. Petugas Bea Cukai jarang kelihatan. Ini celah besar untuk penyelundupan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan tumpukan kayu [sebutkan jenis jika ada] yang akan dikirim keluar Batam tanpa dilengkapi dokumen asal-usul.
Jika dugaan ini benar, maka negara berpotensi dirugikan dari sisi penerimaan PNBP dan pajak. Di sisi lain, peredaran kayu ilegal juga merusak upaya pemerintah menjaga hutan.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen sah. Pelanggaran dapat dipidana penjara dan denda.
Masyarakat dan aktivis mendesak Bea Cukai Batam segera menempatkan petugas dan memperkuat pengawasan di Pelabuhan Ali Tanjung Pinggir.
“Jangan sampai pelabuhan jadi tempat transit kayu ilegal. Bea Cukai harus hadir. Jangan tunggu ada operasi besar baru bergerak,”
Mereka juga meminta Gakkum KLHK, Polairud, dan KSOP Batam melakukan patroli gabungan dan audit dokumen di pelabuhan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pelabuhan Ali Tanjung Pinggir dan Kantor Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan di lokasi tersebut.
Redaksi Gardamedia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
(Gun)


