BATAM, – Gardamedia.co.id-Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026. Total 506.477 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta dan potensi kerugian negara Rp493,6 juta.
Penindakan melalui patroli laut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) dini hari oleh Satgas Patroli Laut BC-15026. Saat pengawasan rutin di perairan Batam sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju Perairan Pulau Bulan.
Gerak-gerik kapal menarik perhatian petugas. Upaya penghentian dilakukan hingga speedboat berhasil dihentikan setelah bergerak ke arah perairan yang lebih dangkal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua kru di dalam kapal beserta muatan rokok hasil tembakau tanpa pita cukai.
Pengawasan dikembangkan setelah petugas memperoleh informasi adanya speedboat lain yang melintasi jalur serupa. Penyisiran dilakukan hingga tim menemukan kapal kedua tanpa nama di kawasan pantai tidak jauh dari lokasi pertama. Kapal kedua dalam kondisi tidak berawak.
Kedua speedboat beserta muatannya kemudian di tahan dan disegel. Kru kapal pertama diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas menemukan 79.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara Rp77 juta.
Dari kapal kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara Rp371,9 juta. Barang bukti terdiri dari merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Jika digabungkan, patroli laut menghasilkan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan Operasi Cukai. Dalam kegiatan tersebut diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan diamankan 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan Operasi Cukai diperkirakan bernilai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta. Rokok yang disita dari berbagai merek, seperti OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, baik pada jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat ikut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan penyimpanan, distribusi, maupun peredaran kepada Bea Cukai. Masyarakat diminta tidak menjual, membeli, mengonsumsi, ataupun terlibat dalam distribusi rokok ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
(**)


