GARDAMEDIA.CO.ID. INDRAGIRI HILIR, 3 Oktober 2026 — Kematian E.S. (26), warga Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berbagai informasi yang berkembang, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., meminta publik tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Polres Inhil memastikan proses penyelidikan terus berjalan secara profesional, hati-hati dan transparan. Berbagai keterangan, temuan di lapangan, hasil pemeriksaan medis hingga informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut tengah dihimpun untuk mendapatkan gambaran secara utuh.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Percayakan proses ini kepada kepolisian. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta yang ada,” kata Donny.
Bagi kepolisian, perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang bukanlah ruang untuk bekerja dengan dugaan semata. Setiap informasi harus diuji, setiap keterangan harus dicermati, dan setiap temuan harus ditempatkan dalam rangkaian peristiwa secara utuh.
Penyidik menerapkan prinsip Crime Scene Investigation (CSI) dengan mencermati kondisi tempat kejadian, keterangan para saksi, pemeriksaan medis serta berbagai informasi lain yang memiliki keterkaitan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan mendasar, apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan hasil pemeriksaan diperoleh secara lengkap,” tegas Donny.
Di tengah perhatian publik yang terus berkembang, Kapolres juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Praduga tak bersalah bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pagar agar fakta tidak dikalahkan oleh opini.
“Setiap tahapan kami lakukan sesuai prosedur. Informasi yang relevan akan dicermati dan diuji sehingga nantinya diperoleh gambaran yang jelas,” ujarnya.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, termasuk menghimpun keterangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seluruh informasi yang dinilai memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Kepolisian juga memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap menjadi perhatian. Namun, transparansi tidak berarti seluruh informasi dapat disampaikan sebelum waktunya. Informasi yang belum teruji justru berpotensi melahirkan persepsi yang keliru dan mengganggu proses penyelidikan.
“Perkembangan yang sudah dapat disampaikan tentu akan kami sampaikan kepada publik. Mohon berikan waktu kepada kami untuk bekerja secara cermat dan sesuai ketentuan,” kata Donny.
Hingga kini, Polres Inhil belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab meninggalnya E.S. Kepolisian masih bekerja mengurai fakta demi fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab dalam perkara kematian, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling cepat berbicara, melainkan oleh fakta yang mampu bertahan ketika seluruh bukti diuji.
Kapolres berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Biarkan penyelidikan menemukan jawabannya. Jangan biarkan dugaan berubah menjadi vonis sebelum fakta berbicara. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)


