Iklan

Dua Perempuan Diamankan di Pekan Arba, Sabu 0,64 Gram Jadi Bukti Perang Polres Inhil terhadap Narkoba.

Senin, 05 Oktober 2026, 18.29 WIB Last Updated 2026-10-05T11:29:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


GARDAMEDIA.CO.ID. TEMBILAHAN (RIAU) , 5 Oktober 2026 — Peredaran narkotika tidak mengenal ruang dan waktu. Rumah warga pun dapat menjadi pintu masuk bagi barang haram yang mengancam keluarga dan masa depan generasi muda.


Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mengamankan dua perempuan berinisial RS (40) dan YH (47) dalam sebuah rumah di Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (21/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya perempuan berinisial YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.


Informasi kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan YH di rumahnya.


Tim Opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan YH bersama RS dan seorang perempuan lainnya berinisial DS.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga sekitar. Petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu putih dan disimpan di dalam bungkus pantyliner.


Sejumlah telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan YH positif methamphetamine. Sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta penyelidikan lanjutan.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan Pekan Arba.


Menurutnya, pengungkapan tersebut bukan sekadar persoalan menangkap pelaku, tetapi merupakan bagian dari perang yang lebih besar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Inhil.


“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Inhil tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Donny.


Ia menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada pihak yang telah diamankan. Asal-usul barang haram tersebut juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.


“Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika di Inhil tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Mata rantai pemasok dan jaringan yang berada di belakangnya juga harus dibongkar.


Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


“Peran masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan keluarga,” pungkasnya.


Satu paket sabu mungkin terlihat kecil dari sisi jumlah. Namun di baliknya bisa terdapat mata rantai panjang yang mengancam kehidupan banyak orang. Karena itu, perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, ia adalah tanggung jawab bersama. Sebab ketika narkoba masuk ke sebuah lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan keluarga dan generasi. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)

Komentar

Tampilkan

Terkini