GARDAMEDIA.CO.ID. TEMBILAHAN, 1 Oktober 2026 – Palu politik anggaran akhirnya diketuk. DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, Rabu (30/9/2026).
Namun, persetujuan itu bukanlah akhir cerita. Justru setelah seluruh angka disepakati, pertanyaan publik semakin jelas, "𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐢𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐮𝐡 𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐦𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫-𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭..?"
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, acara tersebut dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, ST., M.Si. Bupati Inhil H. Herman, SE., MT diwakili Sekretaris Daerah Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., CGRE untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Juga hadir dalam agenda tersebut unsur Forkopimda, kepala OPD, para camat serta anggota DPRD Inhil.
Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran DPRD Inhil menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2026. Berbagai pandangan, koreksi, saran dan masukan menjadi bagian dari proses politik anggaran antara legislatif dan eksekutif.
Di atas meja paripurna, semuanya terlihat tertib. Tetapi politik anggaran tidak berhenti di ruang sidang. Sebab, angka-angka dalam APBD pada akhirnya akan berhadapan dengan wajah rakyat di lapangan.
Membacakan pendapat akhir Bupati, Sekda Tantawi Jauhari mengatakan seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD telah dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menyebut berbagai catatan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah, baik dalam pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun maupun sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Catatan-catatan tersebut akan menjadi perhatian, baik dalam pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun maupun sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,” ujar Tantawi.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada fase berikutnya, "𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐢." Sebab, kritik, koreksi dan masukan DPRD tidak seharusnya berakhir sebagai catatan yang tersimpan rapi dalam dokumen rapat. Ia harus berubah menjadi perbaikan, harus berubah menjadi pelayanan, harus berubah menjadi pembangunan, dan yang paling penting, harus terasa oleh masyarakat.
APBD bukan sekadar deretan angka. Di balik setiap angka ada kepentingan publik, ada kebutuhan masyarakat dan ada tanggung jawab kekuasaan. Karena itu, setelah persetujuan diberikan, tidak ada lagi alasan untuk menjadikan proses pembahasan sebagai tameng.
Eksekutif memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan. Legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawasi. Sementara masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengkritisi dan melihat hasilnya.
Setelah disetujui bersama, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Inhil juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhil atas kontribusi, perhatian dan pemikiran selama proses pembahasan. Namun apresiasi tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Sebab rakyat tidak hidup dari angka yang disahkan di ruang paripurna. Rakyat hidup dari kebijakan yang benar-benar bekerja di lapangan.
Kini dokumen telah disepakati, palu telah diketuk, anggaran telah diberi jalan. Maka yang ditunggu masyarakat bukan lagi pidato, bukan lagi rapat, dan bukan lagi janji. Yang ditunggu adalah bukti. Karena sejarah tidak akan mengingat berapa kali anggaran dibahas. Sejarah akan mencatat apa yang dilakukan setelah anggaran disahkan. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)
