GARDAMEDIA.CO.ID. TEMBILAHAN 2 Oktober 2026 – Peredaran gelap narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3 kilogram.
Pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini menjadi penegasan bahwa ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Inhil terus dipersempit.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., jajaran pejabat utama dan perwira Polres Inhil serta sejumlah awak media.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut dengan plastik hitam dan plastik putih bening.
Tidak berhenti pada barang haram tersebut, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi Polres Inhil, pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Polisi tidak bisa berjalan sendiri. Bea Cukai, instansi terkait dan masyarakat memiliki posisi penting dalam memutus jalur peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Donny Eko Listianto.
Pesan yang disampaikan aparat jelas, "𝐏𝐞𝐫𝐞𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐚𝐧𝐜𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐦𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐠𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐦𝐮𝐝𝐚." Oleh karena itu, setiap pengungkapan kasus narkotika menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai sejak dari jalur distribusi hingga tangan pengguna.
Para tersangka dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhil menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Tiga kilogram sabu mungkin hanya angka dalam barang bukti. Namun di balik angka itu ada ancaman terhadap ribuan masa depan. Perang terhadap narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perjuangan menjaga generasi agar tidak kehilangan masa depan.(𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)

