Indragiri Hilir — Maraknya peredaran barang ilegal di pasar-pasar tradisional Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, melainkan sudah menjelma menjadi potret kegagalan negara hadir di tengah rakyatnya. Ketika barang ilegal dijual terang-terangan, sementara pedagang resmi semakin terhimpit, publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh sistem?
Di sejumlah pasar tradisional, berbagai komoditas tanpa izin dan tanpa standar resmi beredar bebas. Harganya jauh lebih murah karena tidak dibebani pajak, retribusi, maupun prosedur hukum. Akibatnya, pedagang kecil yang patuh aturan terjerumus dalam persaingan yang timpang dan tidak manusiawi.
“Kalau begini terus, lebih baik kami juga ikut jual barang ilegal saja. Yang taat aturan justru mati pelan-pelan,”.
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan ekonomi, tetapi alarm moral, "ketika hukum tidak ditegakkan, masyarakat perlahan didorong untuk kehilangan kepercayaan pada aturan".
Sorotan tajam kini mengarah pada lemahnya pengawasan aparat dan instansi terkait. Pertanyaan kritis pun mengemuka di tengah publik, "Apakah pengawasan memang tidak mampu? Atau justru tidak sungguh-sungguh dijalankan".
Barang ilegal tidak mungkin masuk dalam jumlah besar tanpa jalur distribusi yang jelas. Artinya, ada celah sistem yang dibiarkan terbuka. Ketika praktik ini terus berlangsung tanpa penindakan berarti, kecurigaan publik menjadi wajar: ada pembiaran, bahkan mungkin ada kenyamanan pihak tertentu dalam situasi ini.
Dampak peredaran barang ilegal bukan hanya mematikan pedagang kecil, tetapi juga merugikan daerah secara struktural. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi bocor. Uang yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan justru menguap tanpa jejak.
Ironisnya, pemerintah daerah kerap berbicara tentang pemberdayaan UMKM, penguatan ekonomi kerakyatan, dan perlindungan pasar tradisional. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pedagang kecil dibiarkan bertarung sendirian, sementara pelaku usaha ilegal tumbuh subur.
Jika negara terus absen, jeritan bisa berubah menjadi kemarahan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun berada di titik rawan.
Pedagang kini menuntut lebih dari sekadar janji.
1.Penertiban nyata di
lapangan
2.Operasi rutin dan terbuka
3.Transparansi kinerja
pengawasan
4.Penegakan hukum tanpa tebang pilih
Karena bagi mereka, ini bukan hanya soal dagangan, ini soal keadilan.
“Kalau yang ilegal dibiarkan, untuk apa kami taat aturan?”. Kalimat sederhana, namun mengandung kritik paling tajam terhadap sistem yang gagal menjalankan fungsinya.
