Tembilahan, Sabtu (24/01/2026) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,05 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Inhil, Sabtu (24/1/2026). Namun, pengesahan ini bukan akhir proses, melainkan awal dari ujian integritas kekuasaan dan keberpihakan kepada rakyat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, didampingi Wakil Ketua Junaidi serta Sekretaris DPRD Sugianto, dan dihadiri Bupati Inhil H. Herman, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda APBD 2026. Meski demikian, persetujuan politik ini membawa konsekuensi besar: setiap rupiah dalam APBD kini akan menjadi sorotan publik.
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cermin keberpihakan kekuasaan.
“APBD ini adalah kontrak politik dengan rakyat. Jika anggaran ini tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, maka itu berarti kita gagal menjalankan amanah. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban moral dan politik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan terbuka bahwa DPRD tidak boleh hanya menjadi lembaga pengesah anggaran, melainkan harus tampil sebagai pengawal kepentingan publik dan pengawas penggunaan uang rakyat.
Sementara itu, Bupati Inhil H. Herman menyampaikan bahwa APBD 2026 akan diarahkan pada penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengakui bahwa masyarakat menaruh ekspektasi besar terhadap realisasi anggaran ini.
“Rakyat tidak menilai dari besarnya angka, tetapi dari dampaknya. APBD ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok,” ujarnya.
Namun demikian, besarnya nilai APBD sebesar Rp2,05 triliun juga menuntut komitmen serius terhadap tata kelola yang bersih, karena sejarah panjang pengelolaan anggaran daerah di berbagai wilayah kerap menyisakan persoalan klasik, program tidak tepat sasaran, proyek formalitas, hingga kebocoran anggaran.
Kini, setelah palu pengesahan diketuk, sorotan publik tak lagi tertuju pada proses politik di ruang sidang, melainkan pada keberanian pemerintah daerah membuktikan bahwa APBD benar-benar menjadi alat keadilan sosial, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Masyarakat Indragiri Hilir berhak menagih janji, mengawasi realisasi, dan mempertanyakan setiap kebijakan yang tidak berpihak. Sebab pada akhirnya, APBD adalah uang rakyat, dan kekuasaan hanya sah jika bekerja untuk rakyat.(Thonk)
