Batam — Gradamedia.co.id| Aktivitas pembangunan resort milik PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang kembali mengundang perhatian. Proyek yang telah berjalan lebih dari setahun itu kini berada di bawah sorotan publik setelah muncul dugaan penimbunan mangrove dan ketidakjelasan izin pemanfaatan kawasan pesisir.
Sorotan bermula dari laporan warga yang mempertanyakan perubahan bentang alam di sekitar lokasi proyek. Dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat menyebut kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dan digunakan sebagai akses menuju pelabuhan rakyat diduga mengalami penimbunan. Aksi protes warga sempat terjadi dan membuat aktivitas proyek disebut terhenti sementara.
“Waktu itu warga demo karena ada mangrove yang ditimbun. Setelah demo, pekerjaannya berhenti,” ujar seorang warga dalam laporan sebelumnya, Jumat (30/1).
Namun, jeda aktivitas tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran. Setahun setelah proyek berjalan, publik masih mempertanyakan kelengkapan izin serta pengawasan terhadap kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting.
Perkembangan terbaru menunjukkan aparat kepolisian masih berada pada tahap awal klarifikasi. Kapolsek Galang, Hendrizal, menyatakan pihaknya meminta dokumen perizinan yang diklaim dimiliki perusahaan sebagai bagian dari proses awal.
“Masih tahap awal. Kita minta dokumen perizinannya,” kata Hendrizal, Senin (2/2).
Langkah yang masih berfokus pada pemeriksaan administratif ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan lapangan telah dilakukan, terutama terkait dugaan perubahan ekosistem mangrove.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, area pesisir terlihat mengalami perubahan kontur tanah. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.
Upaya memperoleh penjelasan dari otoritas teknis juga belum membuahkan hasil. Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, Rabu (4/2).
Pertanyaan tersebut mencakup status izin lingkungan proyek, pengecekan lapangan terkait dugaan penimbunan mangrove, indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan pesisir, hingga langkah konkret yang akan diambil apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan respons.
Ketiadaan klarifikasi dari lembaga yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan lahan dan pesisir di Batam memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.
Kasus ini menggambarkan tarik-menarik antara percepatan investasi pariwisata dan perlindungan lingkungan. Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir; ia berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim serta menjadi ruang hidup bagi berbagai biota laut.
Di tengah polemik tersebut, aspek tanggung jawab hukum terhadap kerusakan mangrove turut menjadi sorotan. Jika kerusakan lingkungan terbukti disebabkan oleh kegiatan pembangunan atau aktivitas pihak tertentu, masyarakat memiliki ruang untuk menuntut ganti rugi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memiliki kewenangan mengajukan gugatan perdata guna mendorong pemulihan lingkungan yang terdampak.
Kerangka hukum terbaru turut memperkuat pengawasan. Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada tata kelola, perlindungan, serta pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk pengaturan pemanfaatan kawasan pesisir. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta mekanisme perizinan yang transparan.
Apabila kerusakan mangrove terjadi akibat aktivitas yang melanggar hukum, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum maupun langkah pemulihan ekosistem. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan melakukan restorasi, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan dalam aspek mitigasi, termasuk program penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko bencana pesisir.
Dalam konteks tanggung jawab pelaku usaha, perusahaan yang terbukti melakukan perusakan mangrove—baik melalui reklamasi ilegal maupun pematangan lahan tanpa izin—dapat diwajibkan melakukan pemulihan, rehabilitasi, atau membayar ganti rugi lingkungan. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan investasi berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.
Pengamat tata kelola pesisir menilai transparansi perizinan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, proyek strategis berisiko menimbulkan konflik sosial dan tekanan ekologis yang sulit dipulihkan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT Megah Puri Lestari mengenai detail izin maupun kajian lingkungan yang dimiliki. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Polemik proyek resort di Galang kini menjadi cermin bagaimana pengawasan pembangunan pesisir diuji: apakah mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan, atau justru menyisakan pertanyaan yang terus menggantung. (red)


