Iklan

Perang Melawan Narkotika Diperkuat. Tembilahan Hulu Tunjukkan Ketegasan Tanpa Celah

Rabu, 22 April 2026, 10.31 WIB Last Updated 2026-04-22T03:31:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id, TEMBILAHAN, 22 April 2026 – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menunjukkan langkah konkret. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Selasa (21/4/2026).


Pengungkapan ini dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan. Keberhasilan ini menjadi cerminan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman laten narkotika.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat.


“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk yang sangat penting. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif untuk melawan narkotika mulai tumbuh dan harus terus kita perkuat,” ujarnya.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NYS alias E (33) di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MAH alias A (23). Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka kedua, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,40 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.


Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi generasi muda dan memastikan masa depan daerah tetap bersih dari pengaruh destruktif narkoba.


Polsek Tembilahan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.


“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir, tetapi keberhasilan hanya dapat dicapai jika masyarakat ikut terlibat aktif,” tutup Kapolsek. (THONK)

Komentar

Tampilkan

Terkini