Gardamedia.co.id, PEKANBARU, Riau, 29 April 2026 — Di ruang sunyi Pengadilan Negeri Pekanbaru, persidangan tak lagi sekadar membaca fakta, ia berubah menjadi panggung yang membuka luka, satu persatu, tanpa ampun.
Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau kembali menyeruak ke permukaan. Nama Abdul Wahid, yang lama digiring dalam pusaran tuduhan, kini berdiri di antara riuhnya sangka dan sunyinya bukti.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengaku pernah membaca surat edaran gubernur, larangan tegas, dingin, tanpa tafsir, "Jangan melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur".
Namun larangan itu hanya tinggal tulisan. Sebab di baliknya, praktik tetap berjalan, uang tetap dikumpulkan dari para kepala UPT, dan perintah tetap dilaksanakan, meski jelas bertentangan.
Dan di situlah tamparan pertama menggema, "Larangan ada, pelanggaran nyata".
Di hadapan majelis hakim, Ferry menyebut semua itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Ia tak ragu mengucap kalimat yang mengguncang ruang sidang, "Menjual nama gubernur".
Menjual nama...?, bukan sekadar frasa, tapi pengakuan yang membuka pintu gelap kekuasaan.
Jika nama dijual, maka ada pasar yang bekerja. Ada pembeli, ada keuntungan. Dan pertanyaannya, "Siapa yang menikmati..?".
Di bawah sumpah, Ferry menegaskan, "Abdul Wahid tidak pernah meminta uang, tidak pernah menekan, dan tidak pernah mengancam".
“TIDAK PERNAH". Kalimat itu jatuh berulang,
seperti hujan yang membasuh tuduhan, pelan, tapi tak terbantahkan.
Ia juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada gubernur. Interaksi mereka nyaris tak ada, hanya rapat, dan satu pertemuan singkat di lapangan bola. Lalu untuk siapa semua ini..?.
Ketika isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disingkap, satu pengakuan kembali menusuk, “Karena itu kata Pak Kadis". Sebuah kalimat sederhana, namun cukup untuk meruntuhkan kepercayaan terhadap narasi yang telah lama dibangun.
Artinya, apa yang selama ini dipercaya publik, bisa jadi bukan fakta, melainkan cerita yang diarahkan.
Dan ketika ditanya mengapa tak pernah mengonfirmasi langsung kepada gubernur, Ferry berlindung di balik kalimat, “saya hanya staf kecil".
Ruang sidang menolak percaya, sebab ia bukan staf kecil, ia pejabat eselon III, ia bagian dari sistem, bukan penonton.
Di titik ini, persidangan tak lagi sekadar mengadili peristiwa, ia menguliti cara kekuasaan diperalat, bagaimana nama besar bisa dijadikan tameng, dan bagaimana kebenaran bisa dibentuk dari kata yang bukan miliknya.
Di antara kata dan sangka, kebenaran berjalan pelan, namun pasti. Tamparan itupun kini terasa jelas, Jika larangan diabaikan, jika nama diperjualbelikan, dan jika tuduhan dibangun tanpa jejak yang sampai, maka satu pertanyaan tak bisa lagi dihindari, "SIAPA SEBENARNYA YANG BERMAIN DI BALIK SEMUA INI..?". DAN SIAPA YANG SEJAK AWAL HANYA DIJADIKAN WAJAH UNTUK MENUTUPI TANGAN-TANGAN YANG TAK TERLIHAT...? (THONK)
