Iklan

Langkah Tegas Pemkab Inhil, Komoditas Ilegal Dimusnahkan demi Lindungi Kesehatan Hayati.

Kamis, 16 April 2026, 14.40 WIB Last Updated 2026-04-16T07:40:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Gardamedia.co.id, Tembilahan, 16 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan hayati daerah melalui pemusnahan sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, Kamis (16/4/2026).




Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas keberhasilan aparat gabungan, khususnya Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait, dalam mengamankan komoditas ilegal di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.


Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta instansi teknis terkait lainnya sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pengawasan lalu lintas komoditas.


Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari:


1. Bawang merah: 22,3 ton (1.115 karung besar) dan 17,76 ton (1.776 karung kecil)


2. Bawang bombai: 3,56 ton (356 karung)


3. Bawang putih: 4,4 ton (220 karung)


4. Cabai merah kering: 0,37 ton (47 karung)


Seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Pemerintah Hadir Menjaga Kepentingan Publik

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yuliantini menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor pangan daerah.


“Keberhasilan pengamanan ini adalah hasil sinergi yang kuat antarinstansi. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar telah melalui prosedur yang sesuai, sehingga aman bagi masyarakat dan tidak mengganggu keseimbangan hayati,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten sebagai bentuk kepastian bagi pelaku usaha.


“Kita mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap berlandaskan aturan. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.


Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian risiko terhadap masuknya hama dan penyakit yang berpotensi merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.


“Karantina memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa setiap media pembawa yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan kelayakan. Komoditas tanpa dokumen resmi berpotensi membawa organisme pengganggu yang dapat berdampak luas,” jelasnya.


Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.


“Kami mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tegas Abdur Rohman.


Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa di satu sisi akan terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang patuh, namun di sisi lain tetap konsisten dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.


Pemusnahan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina.


Dengan langkah ini, Pemkab Inhil kembali menegaskan posisinya, "mendorong iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas". (THONK)

Komentar

Tampilkan

Terkini