Kolaborasi Lintas Sektor Didorong untuk Lindungi Masyarakat dan Lingkungan
Gardamedia.co.id, Indragiri Hilir, Riau, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau tahun 2026. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Riau Nomor 1513/300.2.3/BPBPDK/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran.
Pemerintah daerah menempatkan penguatan koordinasi lintas sektor sebagai langkah utama, disertai peningkatan kesiapsiagaan daerah serta dorongan terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan sejak dini.
Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aparatur wilayah dalam menjaga kewaspadaan serta mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menghadapi persoalan yang kerap menjadi perhatian publik tersebut.
“Karhutla merupakan isu nasional yang berdampak luas. Di daerah kita, kondisi cuaca panas selama beberapa hari saja sudah dapat memicu munculnya titik panas. Hal ini menjadi pengingat bahwa kesadaran kolektif perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mengimbau perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan dukungan penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar operasionalnya.
Ia turut menegaskan pentingnya peran camat, lurah, dan kepala desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, upaya pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan koordinasi dan mobilisasi sumber daya, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, optimalisasi peran pemerintah kecamatan dan desa, penguatan pengawasan terhadap aktivitas berisiko, serta pelaporan berkala terkait perkembangan pengendalian karhutla.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.140/II/HK-2026 tanggal 13 Februari 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan baik dari sisi personel maupun sarana prasarana guna mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
“Kami terus memperkuat patroli lapangan, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta menjalin koordinasi dengan TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. “Apabila ditemukan titik api atau potensi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Musim kemarau berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kekeringan, keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan melalui langkah sederhana namun berdampak, seperti menghemat penggunaan air, tidak membakar lahan, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran kolektif, diharapkan Kabupaten Indragiri Hilir dapat melalui musim kemarau 2026 dengan aman, sehat, dan lingkungan yang tetap terjaga. (THONK)
