Iklan

𝑷𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝑷𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌 𝑵𝒂𝒊𝒌 𝑲𝒆𝒍𝒂𝒔, 𝑫𝒊𝒔𝒅𝒖𝒌𝒄𝒂𝒑𝒊𝒍 𝑰𝒏𝒉𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒅𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑪𝒆𝒕𝒂𝒌 𝑲𝑲 𝑳𝒆𝒘𝒂𝒕 𝑰𝑲𝑫. 𝑴𝒆𝒊𝒛𝒂 𝑯𝒂𝒓𝒅𝒊 "𝑻𝒆𝒌𝒏𝒐𝒍𝒐𝒈𝒊 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑴𝒆𝒎𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒔 𝑲𝒆𝒓𝒖𝒎𝒊𝒕𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝑷𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌."

Rabu, 19 Agustus 2026, 11.21 WIB Last Updated 2026-08-19T04:21:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. TEMBILAHAN 𝟏𝟗 𝑨𝒈𝒖𝒔𝒕𝒖𝒔 𝟐𝟎𝟐𝟔 — Urusan administrasi kependudukan kini bergerak ke arah yang semakin praktis. Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang telah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak perlu lagi selalu datang dan mengantre ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengecek maupun mencetak Kartu Keluarga (KK).


Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan efisien. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan sejumlah proses administrasi kependudukan secara daring dari perangkat telepon seluler.


Informasi layanan yang disosialisasikan Disdukcapil Inhil menunjukkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan data keluarga, melihat daftar anggota keluarga, memeriksa data KK, hingga mengunduh atau mencetak dokumen KK secara mandiri.


Prosesnya dimulai dengan mengunduh dan membuka aplikasi IKD, kemudian memilih menu Kartu Keluarga. Setelah itu, pengguna dapat melihat daftar keluarga, mengecek kebenaran data anggota keluarga, lalu memilih opsi untuk mengunduh atau mencetak KK.


Bagi masyarakat yang membutuhkan KK baru, tersedia pula menu “Buat KK Baru” untuk mengajukan permohonan secara online. Setelah permohonan diverifikasi dan diproses, dokumen KK dapat diunduh dan dicetak.


Kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan pelayanan dari meja kantor ke layar telepon genggam. Lebih jauh, digitalisasi administrasi kependudukan merupakan upaya mengubah pola pelayanan publik agar masyarakat tidak kehilangan waktu hanya karena urusan dokumen.


Kadisdukcapil Inhil Meiza Hardi, S.Sos., menegaskan bahwa pemanfaatan IKD harus menjadi bagian dari perubahan budaya pelayanan administrasi kependudukan.


"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒊𝒏𝒈𝒊𝒏 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒎𝒂𝒌𝒊𝒏 𝒎𝒖𝒅𝒂𝒉, 𝒄𝒆𝒑𝒂𝒕, 𝒂𝒎𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒕𝒓𝒂𝒏𝒔𝒑𝒂𝒓𝒂𝒏. 𝑫𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑰𝑲𝑫, 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒔𝒆𝒍𝒂𝒍𝒖 𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆 𝒌𝒂𝒏𝒕𝒐𝒓 𝑫𝒊𝒔𝒅𝒖𝒌𝒄𝒂𝒑𝒊𝒍 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒊 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒅𝒊𝒈𝒊𝒕𝒂𝒍," 𝒖𝒋𝒂𝒓 𝑴𝒆𝒊𝒛𝒂 𝑯𝒂𝒓𝒅𝒊. 


Menurutnya, digitalisasi bukan berarti menghilangkan pelayanan tatap muka, tetapi memberikan pilihan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat.


"𝑻𝒆𝒌𝒏𝒐𝒍𝒐𝒈𝒊 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒉𝒂𝒅𝒊𝒓 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒔 𝒌𝒆𝒓𝒖𝒎𝒊𝒕𝒂𝒏, 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒂𝒎𝒃𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒓𝒖𝒎𝒊𝒕𝒂𝒏. 𝑲𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒊𝒕𝒖, 𝒌𝒂𝒎𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒋𝒂𝒌 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒎𝒆𝒏𝒖𝒉𝒊 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑰𝑲𝑫 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒎𝒂𝒌𝒔𝒊𝒎𝒂𝒍," 𝒕𝒆𝒈𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂. 


Pemanfaatan IKD juga memberikan sejumlah keuntungan, antara lain menghemat waktu dan tenaga, mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pelayanan, serta memberikan akses terhadap dokumen kependudukan secara lebih fleksibel.


Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk memastikan data kependudukan yang tersimpan telah benar. Keamanan akun dan kerahasiaan data pribadi juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan layanan digital.


Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang serba cepat, langkah Disdukcapil Inhil memperluas pemanfaatan IKD menunjukkan bahwa birokrasi tidak boleh berhenti pada pola lama. Sebab pelayanan publik bukan tentang seberapa lama masyarakat sanggup menunggu di depan loket, melainkan seberapa cepat pemerintah mampu menghadirkan solusi.


Dengan IKD, urusan dokumen kependudukan perlahan bergeser, "𝑫𝒂𝒓𝒊 𝒂𝒏𝒕𝒓𝒆𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒏𝒋𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒖𝒋𝒖 𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒈𝒊𝒕𝒂𝒍, 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆 𝒌𝒂𝒏𝒕𝒐𝒓 𝒎𝒆𝒏𝒖𝒋𝒖 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒊𝒔𝒂 𝒅𝒊𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒈𝒆𝒏𝒈𝒈𝒂𝒎𝒂𝒏." (𝑻𝑯𝑶𝑵𝑲)

Komentar

Tampilkan

Terkini