Iklan

Di Balik Label Negeri, MTsN 2 Inhil Dituding Bebani Orang Tua dengan Pungutan Fantastis. Uang Masuk Rp2,3 Juta untuk Apa...?

Minggu, 10 Mei 2026, 19.42 WIB Last Updated 2026-05-10T12:42:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. Tembilahan, Riau 10 Mei 2026 — Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali tercoreng. Di tengah jeritan ekonomi masyarakat, MTsN 2 Indragiri Hilir justru menjadi sorotan tajam setelah muncul rincian biaya masuk siswa baru yang nilainya disebut mencapai Rp2.335.000 per anak.


Angka itu bukan sekadar nominal. Bagi sebagian masyarakat kecil, itu adalah pukulan telak yang mengoyak harapan menyekolahkan anak di lembaga pendidikan negeri yang seharusnya hadir sebagai solusi, bukan malah menjadi sumber tekanan baru.


Publik pun mulai bertanya dengan nada keras, "sejak kapan sekolah negeri berubah wajah menjadi arena pungutan berjamaah..?"


Daftar biaya yang beredar luas di tengah masyarakat memunculkan kegelisahan sekaligus kemarahan. Mulai dari setoran koperasi, pengadaan meja kursi, pembangunan tangga, labor komputer, kegiatan OSIM, ekstrakurikuler, hingga seragam sekolah dibebankan kepada wali murid dengan nilai yang tidak sedikit.


Yang lebih mengundang tanda tanya besar, beberapa item bahkan terkesan dipaksakan atas nama “sumbangan”, padahal masyarakat menilai praktik seperti itu sudah sangat dekat dengan pungutan terselubung.


Masyarakat bukan bodoh. Mereka tahu bedanya sukarela dengan kewajiban yang dibungkus rapi lewat rapat dan tekanan moral.


“Kalau tidak bayar, apa anak kami tetap diperlakukan sama..? Itu yang jadi ketakutan orang tua sekarang,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan nama dengan nada kecewa.


Kondisi ini semakin memancing kritik karena madrasah negeri diketahui menerima Dana BOS dari pemerintah untuk menopang kebutuhan operasional pendidikan. Maka publik pun bertanya lantang, "ke mana sebenarnya aliran dana bantuan pendidikan itu..?, mengapa orang tua murid masih dibebani biaya yang begitu besar..?"


Ironisnya lagi, aturan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui PMA Nomor 16 Tahun 2020 sudah secara jelas melarang komite madrasah menjual seragam maupun perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang seolah bertolak belakang.


Jika benar pendidikan dijadikan ruang bisnis berkedok sumbangan, maka ini bukan lagi persoalan administrasi sekolah, ini adalah tamparan keras bagi wajah pendidikan negeri.


Masyarakat kini menunggu keberanian pihak MTsN 2 Indragiri Hilir untuk bicara terbuka. Diamnya pihak sekolah justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.


Pendidikan seharusnya membuka pintu masa depan, bukan malah menjadi gerbang pungutan yang mencekik rakyat kecil.(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini