Iklan

Ketika Sekolah Mulai Menyerupai Ruang Pungutan, Publik Diminta Melek Aturan dan Berani Bersikap

Senin, 11 Mei 2026, 19.54 WIB Last Updated 2026-05-11T12:54:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id Tembilahan, 11 Mei 2026 - Di tengah semangat pemerintah menghadirkan pendidikan yang adil dan terjangkau, masih muncul berbagai praktik di sejumlah lembaga pendidikan yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mulai dari iuran berkedok kesepakatan, pengadaan fasilitas yang dibebankan kepada siswa, hingga biaya kegiatan akademik yang seharusnya dapat dibiayai negara.


Fenomena ini perlahan memantik keresahan publik. Sebab banyak orang tua merasa berada pada posisi serba salah, "menolak dianggap melawan kebijakan sekolah, menerima berarti menambah beban ekonomi yang tidak sedikit."


Padahal secara prinsip, iuran koperasi di lingkungan sekolah seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dipatok secara diam-diam. Fungsi koperasi sejatinya untuk mendukung kebutuhan siswa dan harus dikelola secara transparan. Bahkan apabila terdapat sisa dana selama masa pendidikan, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada siswa sesuai mekanisme yang berlaku.


Begitu pula terkait pengadaan meja, kursi, maupun fasilitas dasar sekolah lainnya. Dalam sistem pendidikan nasional, kebutuhan sarana prasarana sekolah negeri pada dasarnya dapat diajukan melalui dana BOS maupun APBD daerah. Karena itu, ketika pembiayaan fasilitas mulai dibebankan kepada peserta didik baru, publik pun mulai mempertanyakan batas antara gotong royong dan pungutan yang dipaksakan.


Kritik juga muncul terhadap pembebanan renovasi fasilitas yang dinilai belum mendesak. Jika kondisi bangunan masih layak digunakan namun biaya perbaikan tetap dibebankan kepada siswa baru, maka hal tersebut dianggap tidak lagi sekadar partisipasi, melainkan berpotensi mengarah pada praktik yang tidak sehat dalam tata kelola pendidikan.


Demikian pula dengan kegiatan akademik seperti olimpiade, kompetisi sains, dan program pengembangan prestasi siswa. Secara umum, kegiatan tersebut memiliki ruang pembiayaan melalui dana BOS ataupun bantuan pemerintah daerah. Partisipasi siswa semestinya bersifat pilihan dan tidak berubah menjadi syarat terselubung dalam proses pendidikan.


Masyarakat juga mulai menyoroti persoalan atribut dan seragam sekolah. Sebab aturan pemerintah secara tegas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam tertentu kepada peserta didik. Namun dalam praktiknya, masih ada dugaan pola-pola yang membuat wali murid seolah tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan internal yang dibentuk sendiri.


Memuncul pertanyaan yang lebih besar, "apakah praktik-praktik seperti ini lahir karena ketidaktahuan terhadap aturan, atau justru karena ada budaya lama yang terus dipelihara hingga dianggap normal..?"


Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya soal nominal biaya, tetapi ketika masyarakat mulai kehilangan keberanian untuk mempertanyakan sesuatu yang sebenarnya patut diuji secara logika, aturan, dan moral. 


Sebab kekeliruan yang terus dibiarkan lama-kelamaan akan berubah menjadi tradisi.

Ironisnya, praktik seperti ini kadang dibungkus dengan narasi pengabdian, kedisiplinan, bahkan legitimasi moral dan agama. Padahal pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuhnya kejujuran, transparansi, dan kecerdasan berpikir, bukan tempat di mana masyarakat dipaksa menerima sesuatu hanya karena “sudah biasa terjadi”.


Saatnya publik memiliki literasi hukum dan keberanian moral untuk memahami mana bentuk partisipasi yang wajar, dan mana kebijakan yang berpotensi membebani rakyat secara sistematis. Karena pendidikan yang sehat tidak hanya melahirkan siswa yang pintar, tetapi juga sistem yang bersih, adil, dan berpihak kepada masyarakat.(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini