Gardamedia.co.id. KERITANG, INHIL RIAU, 23 Mei 2026 – Perang melawan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir tampaknya belum akan usai dalam waktu dekat. Di tengah gencarnya aparat melakukan penindakan, peredaran sabu diduga masih bebas menyusup hingga ke pelosok desa. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang.
Pria berinisial T M alias T Bin M (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, diamankan aparat pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,13 gram yang dibungkus plastik bening klep merah, satu unit handphone Android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Keritang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan keberadaan pelaku dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhil menerima laporan pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., yang langsung memerintahkan personel melakukan pendalaman dan operasi penindakan.
Saat penggeledahan berlangsung, aparat turut menghadirkan dua warga setempat sebagai saksi, yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi. Di hadapan warga, aparat menemukan paket sabu yang diduga siap edar bersama sejumlah barang lain yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi Kabupaten Indragiri Hilir yang masih dibayangi ancaman peredaran narkoba. Meski aparat terus bergerak melakukan penangkapan, namun jaringan dan transaksi sabu seolah terus tumbuh diam-diam di tengah masyarakat.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Inhil dan meminta masyarakat agar tidak takut memberikan informasi.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan,” tegas pihak kepolisian.(Thonk)
