Iklan

Upaya Pemberantasan Narkotika, Polisi Amankan Warga di Panglima Raja

Rabu, 06 Mei 2026, 10.03 WIB Last Updated 2026-05-06T03:03:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id. Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (5/5/2026) siang.


Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A Bin A) (30), yang diketahui merupakan warga setempat.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Dedek Kurniawan, S.E., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa, yakni Suharjo dan Mulyadi, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klep putih serta satu kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Concong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.


Polsek Concong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Thonk)

Komentar

Tampilkan

Terkini