Iklan

35 Hektare Lahan Di Barelang Terbakar:Tim Gabungan Polda Kepri Berjibaku Padamkan Api Selama 12 Jam

Minggu, 23 Agustus 2026, 22.16 WIB Last Updated 2026-08-23T15:16:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BATAM, Gardamedia.co.id – Tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Sabtu [22/8/2026] malam. Api yang membakar lahan kosong seluas sekitar 35 hektare itu baru berhasil dipadamkan pukul 22.00 WIB.




Proses pemadaman dilakukan selama kurang lebih 12 jam dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI AD, Manggala Agni, Damkar Pemko Batam, BP Batam, Ditpam, dan unsur terkait lainnya.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan api cepat menyebar karena lokasi berada di area perbukitan.


“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi. Medan cukup menyulitkan karena perbukitan, tapi dengan sinergi dan dukungan peralatan, api berhasil dipadamkan pukul 22.00 WIB dan situasi dinyatakan aman,” ujar Nona, Minggu [23/8/2026].


Kekuatan yang dikerahkan terdiri dari 1 unit PBK BP Batam 5 personel, 1 unit PBK Pemko Batam 5 personel, 1 unit Manggala Agni 6 personel, 2 unit Water Tank TNI AD 15 personel, 1 unit AWC Brimob 8 personel, 1 unit AWC Polresta 12 personel, 1 unit AWC Ditsamapta 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung, dan 5 personel Ditpam.


Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.



Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


“Jangan anggap pembakaran lahan cara aman. Api cepat meluas dan membahayakan masyarakat serta lingkungan,” tegas Nona.


Kabid Humas merinci ancaman hukum bagi pelaku karhutla:  

1.  *KUHP UU No.1/2023 Pasal 308*: Sengaja menyebabkan kebakaran, ancaman 9 tahun penjara. Jika timbul luka berat 12 tahun. Jika menyebabkan kematian 15 tahun penjara.  

2.  *KUHP Pasal 311*: Karena kelalaian, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.  

3.  *UU PPLH No.32/2009 Pasal 108*: Pembakaran lahan, pidana 3 - 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar - Rp10 miliar.  

4.  *UU Kehutanan No.41/1999*: Pembakaran hutan sengaja, pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


“Baik sengaja maupun lalai, ada konsekuensi hukumnya. Pencegahan harus jadi tanggung jawab bersama,” kata Nona.



Polda Kepri bersama TNI, Pemda, Manggala Agni, BPBD dan Damkar akan memperkuat patroli di wilayah rawan karhutla serta mempercepat respons jika ada titik api baru.


Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110 gratis 24 jam.


“Apabila hasil penyelidikan nanti ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin berspekulasi,” tutup Nona.


Gunawan

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+