Iklan

Aksi Senyap Tim Bareskrim Di Kota Batam, Dugaan Kuat Investasi Kota Batam Terganggu

Senin, 17 Agustus 2026, 21.23 WIB Last Updated 2026-08-17T14:23:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gardamedia.co.id - BATAM — Penindakan terhadap satu tempat  Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam di ruko nagoya Indah Blok E2 Nomor 9, Batam, Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB. 



Sebanyak 197 orang oleh jajaran Bareskrim Polri menjadi tamparan Keras bagi Polda Kepri dan Polresta barelang, khususnya dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Gelper yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Kepulauan Riau.


Paulus lein S.pd pengamat kebijakan publik mengatakan Munculnya pertanyaan besar di tengah Masyarakat, mengapa penindakan justru dilakukan oleh Bareskrim, sementara Gelper telah lama beroperasi di Batam, ujarnya.


Lebih lanjut,Paul menjelaskan , Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah jajaran satreskrim Polresta barelang atau ditreskrim Polda Kepri pun sebelumnya telah melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun pemetaan terhadap aktivitas Gelper yang ada di Batam.


Sorotan semakin menguat karena informasi yang beredar menyebutkan terdapat puluhan titik Gelper di Batam. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum pada usaha-usaha tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya menyasar lokasi tertentu. Ungkap paul.


Saat pantauan dari lapangan pada Minggu malam 16/08/2026 terdapat 4 kendaran dalmas kepolisian untuk mengamankan aset dan memasang polisi line di ruko nagoya Indah Blok  E2 serta melepaskan 84 karyawan untuk wajib lapor pasca pengerebekan.


Masih dalam pantauan hirup pikuk  anggota Bareskrim tengah memberikan arahan kepada karyawan yang ingin mengambil perlengkapan pribadinya dilokasi kejadian.


Ketua umum  Aliansi LSM ORMAS peduli kota Batam, Ismail menilai aparat harus menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.


“Kalau memang ada pelanggaran, silakan tindak sesuai hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa hanya sebagian yang digrebek? Kalau ada puluhan Gelper, apakah semuanya akan diperiksa dengan standar yang sama?” ujarnya.


Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kewajiban pajak daerah. Berdasarkan konfirmasi media kepada Eko dari Bapenda Kota Batam, usaha Gelper yang memenuhi ketentuan perpajakan tetap memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.


Namun, pembayaran pajak bukan berarti sebuah usaha otomatis bebas dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya.


Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan, rangkaian penindakan terhadap lokasi yang diduga menjalankan aktivitas perjudian di Batam masih akan dikembangkan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang berada di balik operasionalnya.

“Jangan main-main dengan judi, akan kami sikat semua. Nanti kita kembangkan terus,” tegas Nunung saat memberikan keterangan kepada awak media di lobi Mapolresta Barelang, Minggu (16/8).



Masyarakat menilai Penindakan Bareskrim jangan sampai hanya menjadi tontonan sesaat, tetapi harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas Gelper di Batam benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.


Sebab, hukum yang tajam kepada sebagian pihak tetapi tumpul kepada pihak lainnya hanya akan melahirkan satu hal: krisis kepercayaan publik.


(Gun/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini