𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. Jakarta, 𝟑𝟏 𝑱𝒖𝒍𝒊 𝟐𝟎𝟐𝟔 – Ada kalanya sebuah bangsa diuji bukan oleh badai yang datang dari luar, melainkan oleh cara ia memperlakukan mereka yang setiap hari menjaga denyut pelayanannya. Di tengah perbincangan tentang angka-angka fiskal dan keterbatasan anggaran, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sebuah penegasan yang terdengar lebih dari sekadar keputusan administratif, "𝑷𝒆𝒈𝒂𝒘𝒂𝒊 𝑷𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒋𝒊𝒂𝒏 𝑲𝒆𝒓𝒋𝒂 (𝑷𝑷𝑷𝑲) 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒅𝒊𝒋𝒂𝒅𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒐𝒓𝒃𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒌𝒆𝒔𝒖𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒈𝒈𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒆𝒓𝒂𝒉."
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Tito mengingatkan bahwa negara tidak dibangun hanya dengan bangunan megah dan laporan keuangan yang rapi, tetapi juga oleh para aparatur yang tetap bekerja ketika banyak orang memilih menyerah.
"𝒀𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔, 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒅𝒂 𝒐𝒑𝒔𝒊 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒑𝒂𝒍𝒂𝒈𝒊 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒉𝒆𝒏𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑷𝑲," 𝒕𝒆𝒈𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂.
Kalimat itu melintas seperti pagar yang dipancang di tengah arus kekhawatiran. Sebuah penanda bahwa di balik lembar-lembar APBD, ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak layak diperlakukan sebagai angka yang dapat dihapus begitu saja.
Mendagri meminta pemerintah daerah menata kembali prioritasnya. Sebelum tangan diarahkan kepada nasib PPPK, terlebih dahulu belanja yang tidak menyentuh kepentingan rakyat harus dipangkas. Perjalanan dinas, rapat-rapat yang berulang, dan jamuan birokrasi yang berlebihan diminta memberi ruang bagi sesuatu yang lebih mendasar, keberlangsungan pelayanan publik.
Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru bahwa gaji PPPK akan sepenuhnya berpindah ke pundak APBN. Menurutnya, tanggung jawab itu tetap berada di daerah, sehingga kebijaksanaan dalam mengelola APBD menjadi cermin keberpihakan seorang pemimpin.
"𝑮𝒂𝒋𝒊 𝑷𝑷𝑷𝑲 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒅𝒊𝒂𝒍𝒊𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆 𝑨𝑷𝑩𝑵 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒎𝒂𝒏𝒆𝒏, 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒅𝒊𝒕𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝑨𝑷𝑩𝑫," 𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂.
Namun negara tidak hanya memberi perintah, ia juga menyiapkan jalan. Bersama Kementerian Keuangan, Kemendagri mendorong percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang nilainya mencapai sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah. Bagi wilayah yang tidak memiliki alokasi DBH namun telah melakukan efisiensi secara maksimal, disiapkan pula kemungkinan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jembatan sementara.
"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒐𝒓𝒐𝒏𝒈 𝒑𝒆𝒓𝒄𝒆𝒑𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒚𝒂𝒍𝒖𝒓𝒂𝒏 𝑫𝑩𝑯 𝒌𝒖𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒂𝒚𝒂𝒓, 𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒊𝒂𝒑𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒑𝒔𝒊 𝒕𝒐𝒑-𝒖𝒑 𝑫𝑨𝑼 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒅𝒂𝒆𝒓𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓-𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒖𝒕𝒖𝒉𝒌𝒂𝒏," 𝒕𝒖𝒕𝒖𝒑 𝑻𝒊𝒐.
Anggaran memang selalu memaksa pilihan. Tetapi sebuah pemerintahan dikenang bukan karena seberapa banyak ia memangkas, melainkan karena siapa yang ia lindungi ketika pemangkasan menjadi tak terhindarkan. Dan kali ini, pesan yang disampaikan cukup terang, "𝑷𝑷𝑷𝑲 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒅𝒊𝒃𝒖𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒊𝒏𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒘𝒂𝒋𝒂𝒉 𝒏𝒆𝒈𝒂𝒓𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒅𝒊𝒋𝒂𝒈𝒂. (𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌)
