Iklan

𝑷𝒖𝒍𝒖𝒉𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒓𝒌𝒆𝒃𝒖𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑰𝒏𝒉𝒊𝒍 𝑫𝒊𝒔𝒐𝒓𝒐𝒕, 𝑷𝑷𝑾𝑰 𝑫𝒐𝒓𝒐𝒏𝒈 𝑫𝑷𝑹𝑫 𝑷𝒂𝒏𝒈𝒈𝒊𝒍 𝑩𝑷𝑵 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑹𝑫𝑷

Rabu, 12 Agustus 2026, 12.50 WIB Last Updated 2026-08-12T05:50:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


𝑮𝒂𝒓𝒅𝒂𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂.𝒄𝒐.𝒊𝒅. Tembilahan 𝟏𝟐 𝑨𝒈𝒖𝒔𝒕𝒖𝒔 𝟐𝟎𝟐𝟔 — Keberadaan sekitar 22 perusahaan perkebunan yang telah beroperasi bertahun-tahun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menjadi sorotan publik. Status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut dinilai belum memperoleh penjelasan yang transparan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di daerah itu.


Perlu ditegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat disamakan dengan Hak Guna Usaha (HGU). HGU merupakan hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dengan ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.


Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penetapan hak dan pendaftaran tanah, sekaligus menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.


Karena itu, apabila terdapat perusahaan yang telah menguasai dan mengusahakan lahan selama belasan hingga puluhan tahun namun status HGU-nya belum jelas, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban tersebut telah dijalankan secara optimal.


Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai.


"𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒃𝒆𝒓𝒂𝒑𝒂 𝒌𝒂𝒍𝒊 𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆 𝒌𝒂𝒏𝒕𝒐𝒓 𝑩𝑷𝑵 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏, 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒓𝒆𝒔𝒑𝒐𝒏𝒔 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔. 𝑲𝒂𝒍𝒂𝒖 𝒑𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂𝒂𝒏 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒓𝒐𝒑𝒆𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒑𝒖𝒍𝒖𝒉𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏, 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒖 𝒑𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒕𝒂𝒉𝒖𝒊 𝒂𝒑𝒂 𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒖𝒂𝒔𝒂𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒘𝒂𝒔𝒂𝒏 𝑩𝑷𝑵 𝒔𝒆𝒍𝒂𝒎𝒂 𝒊𝒏𝒊, " 𝒖𝒋𝒂𝒓 𝑹𝒐𝒔𝒎𝒆𝒍𝒚, 𝑹𝒂𝒃𝒖 𝟏𝟐/𝟖/𝟐𝟎𝟐𝟔.


Sebagai langkah konstitusional, PPWI Inhil akan menyurati DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait.


Dalam forum tersebut, PPWI meminta agar BPN menjelaskan secara terbuka jumlah perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahan yang dikuasai, apakah perusahaan-perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan HGU, bagaimana perkembangan status permohonannya, serta tindakan pengendalian dan penertiban apa yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut.


Rosmely menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola pertanahan di Indragiri Hilir berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.


"𝑵𝒆𝒈𝒂𝒓𝒂 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒉𝒂𝒅𝒊𝒓 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒖𝒓𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒆𝒈𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒂𝒅𝒊𝒍. 𝑲𝒆𝒕𝒊𝒌𝒂 𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒌𝒆𝒍𝒐𝒍𝒂 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒔𝒌𝒂𝒍𝒂 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓 𝒔𝒆𝒍𝒂𝒎𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏-𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏, 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒑𝒆𝒓𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝒍𝒆𝒈𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒖𝒂𝒔𝒂𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒔𝒆𝒃𝒖𝒕. 𝑻𝒓𝒂𝒏𝒔𝒑𝒂𝒓𝒂𝒏𝒔𝒊 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒄𝒂𝒎𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒊𝒏𝒗𝒆𝒔𝒕𝒂𝒔𝒊, 𝒋𝒖𝒔𝒕𝒓𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒇𝒐𝒏𝒅𝒂𝒔𝒊 𝒖𝒕𝒂𝒎𝒂 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒊𝒏𝒗𝒆𝒔𝒕𝒂𝒔𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒉𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒌𝒆𝒂𝒅𝒊𝒍𝒂𝒏," 𝒕𝒆𝒈𝒂𝒔 𝑹𝒊𝒔𝒎𝒆𝒍𝒚. 


PPWI berharap DPRD Inhil dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal sehingga persoalan status HGU perusahaan-perusahaan perkebunan di Indragiri Hilir dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan di daerah. 


PPWI Inhil juga akan menyurati DPRD Inhil untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait agar BPN menjelaskan berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahannya, apakah pernah mengajukan HGU, bagaimana status permohonannya, serta apa tindakan pengendalian yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut. (𝑻𝒊𝒎-𝑹𝒆𝒅)

Komentar

Tampilkan

Terkini