𝐆𝐚𝐫𝐝𝐚𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚.𝐜𝐨.𝐢𝐝. BATAM, 𝟔 𝐒𝐞𝐩𝐭𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟔 — Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD, Polda Kepulauan Riau melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik kawasan yang disinyalir tempat beredarnya barang terlarang (Narkotika), Minggu 06-09-2026.
Kali ini kampung Aceh tak luput menjadi sasaran dan perhatian aparat kepolisian. Benar saja, sebanyak 114 orang diamankan, terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.
"𝙿𝚎𝚕𝚊𝚔𝚜𝚊𝚗𝚊𝚊𝚗 𝙺𝚁𝚈𝙳 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚐𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚔𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚘𝚕𝚍𝚊 𝙺𝚎𝚙𝚛𝚒 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚞𝚔𝚞𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚐𝚛𝚊𝚖 𝙿𝟺𝙶𝙽. 𝟷𝟷𝟺 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚍𝚒𝚊𝚖𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚍𝚞𝚛 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚔𝚞," 𝚔𝚊𝚝𝚊 𝙽𝚘𝚗𝚊.
Pemeriksaan urine dilakukan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika. Sementara penyelidikan terus dilakukan untuk melihat kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Namun pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan, edukasi dan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Nona menegaskan, Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚓𝚊𝚔 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊-𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚞𝚔𝚞𝚗𝚐 𝙿𝟺𝙶𝙽 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚞𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚍𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚗𝚊𝚛𝚔𝚘𝚝𝚒𝚔𝚊 𝚍𝚒 𝚕𝚒𝚗𝚐𝚔𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚗𝚐-𝚖𝚊𝚜𝚒𝚗𝚐," 𝚞𝚓𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat, keluarga, lingkungan dan seluruh elemen sosial memiliki peran dalam menjaga generasi dari ancaman narkotika. Penindakan memberi efek jera, tetapi pencegahan memberi perlindungan jangka panjang.
Kini masyarakat menunggu satu hal, "𝑨𝒑𝒂𝒌𝒂𝒉 𝒐𝒑𝒆𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒊𝒏𝒊 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓-𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒎𝒂𝒎𝒑𝒖 𝒎𝒆𝒎𝒖𝒕𝒖𝒔 𝒂𝒌𝒂𝒓 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒐𝒂𝒍𝒂𝒏, 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒌𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒄𝒂𝒕𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒊𝒏𝒅𝒂𝒌𝒂𝒏..?" Sebab, perang terhadap narkotika bukan tentang seberapa banyak orang yang diamankan, perang ini tentang seberapa kuat negara memastikan narkotika tidak lagi memiliki tempat untuk tumbuh.
Ini bukan sekadar tentang menangkap dan memeriksa, melainkan tentang menjaga ruang hidup, agar masyarakat tetap aman dan memastikan masa depan generasi tidak dirampas oleh narkotika. (𝐇𝐚𝐝𝐢𝐠𝐮𝐬)
