Iklan

Jalur Sungai Inhil Menantang Pengawasan, Sinergi APH dan Pemerintah Dipertanyakan

Minggu, 11 Oktober 2026, 19.50 WIB Last Updated 2026-10-11T12:50:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


GARDAMEDIA.CO.ID. TEMBILAHAN, 11 Oktober 2026 — Indragiri Hilir dikenal dengan hamparan sungai dan jalur perairannya yang luas. Namun, di balik bentangan alam yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat itu, keberadaan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus menuntut perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).


Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, "𝐒𝐞𝐣𝐚𝐮𝐡 𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮 𝐣𝐚𝐥𝐮𝐫-𝐣𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐩𝐞𝐫𝐚𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐢𝐧𝐭𝐮 𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫 𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐛𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐡𝐢𝐥...? "


Ini bukan soal menuduh, apalagi menghakimi, ini soal memastikan bahwa setiap aktivitas distribusi berjalan sesuai ketentuan, setiap dugaan pelanggaran diperiksa, dan setiap kewenangan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sebab, luasnya wilayah tidak boleh menjadi alasan bagi lemahnya pengawasan, dan banyaknya jalur sungai tidak semestinya membuat tanggung jawab kehilangan arah.


Pelabuhan tidak resmi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, keberadaannya patut dinilai berdasarkan legalitas, fungsi, aktivitas bongkar muat, serta ketentuan yang berlaku.


Legalitas barang, keamanan pangan, persyaratan karantina, kepatuhan perdagangan, dan potensi kerugian penerimaan negara harus menjadi perhatian sesuai jenis serta asal barang. Jika terdapat informasi mengenai dugaan penyelundupan, peredaran narkotika, atau barang terlarang lainnya, informasi itu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengawasan hanya terdengar lantang dalam pernyataan, tetapi tidak memiliki kejelasan dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa jalur perairan diawasi secara serius, bukan sekadar dianggap sebagai tantangan geografis yang sulit ditaklukkan.


Pengawasan tidak bisa berjalan dengan pola saling menunggu. Bea Cukai, instansi karantina, kepolisian, dinas perdagangan, serta unsur kepelabuhanan dan keamanan perairan harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing.


Bea Cukai menjalankan fungsi kepabeanan. Instansi karantina memastikan pemenuhan persyaratan terhadap komoditas yang diawasi. Kepolisian dan aparat terkait menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.


Koordinasi lintas instansi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Pemetaan jalur distribusi, pendataan titik bongkar muat, pertukaran informasi, serta pemeriksaan terhadap aktivitas yang memerlukan pendalaman perlu menjadi bagian dari langkah konkret. Sebab, ketika kewenangan terbagi ke banyak institusi, tanggung jawab tidak boleh berakhir dengan saling melempar tugas.


Pemerintah daerah bersama instansi vertikal perlu memberikan perhatian terhadap mekanisme pengawasan pelabuhan tidak resmi di Inhil. Apa langkah pemetaan yang dilakukan..?, bagaimana informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal ditindaklanjuti..?, dan apakah pemeriksaan terhadap titik-titik yang memerlukan pendalaman sudah dilaksanakan..?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui informasi resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan untuk membangun prasangka terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dan kepastian hukum tetap terjaga.


Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka. Karena transparansi bukan ancaman bagi aparat yang bekerja sesuai aturan, justru transparansi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.


Inhil memiliki karakter geografis yang khas. Sungai dan perairannya merupakan kekuatan ekonomi, jalur kehidupan, sekaligus ruang yang membutuhkan pengawasan sesuai tingkat risikonya. Karena itu, pengawasan harus hadir secara terencana, bukan bergerak hanya ketika persoalan menjadi sorotan.


Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti, masyarakat juga tidak membutuhkan kecurigaan yang dibiarkan tanpa kejelasan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, koordinasi yang nyata, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Persoalan pelabuhan tikus bukan sekadar tentang dermaga, perahu, atau barang yang berpindah dari satu tepian ke tepian lainnya. Ini tentang bagaimana negara menjaga aturan tetap berlaku di setiap jalur distribusi.


Sungai boleh luas, jalur boleh berliku. Tetapi pengawasan tidak boleh kehilangan arah, dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena medan yang dihadapi tidak sederhana.


Publik menunggu jawaban melalui langkah nyata, "𝐏𝐞𝐦𝐞𝐭𝐚𝐚𝐧, 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧, 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢, 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭 𝐬𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦." Yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban lalu lintas barang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara di sepanjang jalur perairan Indragiri Hilir. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)

Komentar

Tampilkan

Terkini