Iklan

Kawasan Pesisir Mangrove Berubah Menjadi Pembangunan Resort dan THM

Selasa, 10 Februari 2026, 16.32 WIB Last Updated 2026-02-10T09:32:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BATAM —Gardamedia.co.id| Proyek resort PT Megah Puri Lestari (MPL) di pesisir Galang Baru kian memantik sorotan. Di lapangan, alat berat disebut masih bekerja; di sisi lain, publik justru menunggu jawaban yang tak kunjung terang: soal izin, dugaan perubahan mangrove, hingga kewajiban negara yang diduga belum tuntas.

Riuh polemik bermula dari laporan warga pada akhir Januari 2026. Foto-foto yang beredar memperlihatkan perubahan bentang pesisir yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan mangrove. Dugaan penimbunan pun mencuat. Di tengah isu lingkungan itu, seorang warga Nguan menyebut lahan proyek resort tersebut disebut berkaitan dengan sosok berinisial SH Klaim ini belum terverifikasi dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut.




Langkah aparat sempat terlihat pada 31 Januari, saat Polsek Galang melakukan pemeriksaan izin proyek. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut tidak dipaparkan secara terbuka. Ketiadaan penjelasan resmi justru memperlebar ruang spekulasi: apakah pembangunan berjalan mendahului kepastian administrasi?


Tekanan publik meningkat ketika LSM Kodat86 menyoroti kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek. Mereka menilai lambannya respons pemerintah daerah berpotensi memperbesar dampak sosial dan lingkungan. Bahkan, opsi membawa persoalan ini ke kementerian pusat mulai diungkapkan secara terbuka.


Dari sisi hukum lingkungan, sejumlah pegiat menilai risiko terhadap perusahaan tidak kecil jika dugaan kerusakan terbukti. KLH/BPLH memiliki kewenangan menggugat secara perdata untuk biaya pemulihan ekosistem — mekanisme yang dalam berbagai kasus nasional dapat bernilai sangat besar.


Isu lain yang memperkeruh situasi muncul dari pernyataan La Jaidi, Kasi Penindakan KLHK Kepulauan Riau. Ia menyebut kemungkinan adanya kewajiban administrasi negara yang belum terpenuhi. “Memungkinkan belum bayar PNBP nya bg karena datanya belum ada,” ujarnya (4/2). Pernyataan ini memicu pertanyaan lanjutan: apakah aktivitas proyek sudah berjalan sementara kewajiban negara masih belum jelas?


Upaya konfirmasi kepada BP Batam juga belum membuahkan kejelasan. Hadjad Widagdo dari Direktorat PTSP BP Batam hanya memberikan jawaban singkat yang mengarahkan pewarta untuk meminta data melalui Humas Biro Umum, Selasa (10/2). Namun hingga berita ini ditulis, konfirmasi lanjutan kepada Muhammad Taofan di Biro Umum belum mendapat respons.


Sejumlah pengamat menilai pola yang terlihat bukan hal baru dalam pembangunan pesisir: proyek bergerak cepat di lapangan, sementara informasi publik tertinggal di belakang. Ketika institusi lambat membuka data, rumor berkembang lebih cepat daripada klarifikasi.


Hingga kini, PT Megah Puri Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan dampak lingkungan, status izin, maupun isu PNBP yang mencuat. Di tengah desakan publik, satu pertanyaan menguat: siapa yang sebenarnya memastikan batas antara investasi dan perlindungan ekosistem tetap dijaga?


Polemik ini belum mencapai titik akhir. Yang tersisa baru potongan fakta, pernyataan singkat, dan diamnya sejumlah institusi. Sementara itu, mangrove yang dulu rapat di pesisir Galang Baru kini menjadi simbol pertanyaan yang belum terjawab.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini