Gardamedia.co.id, TEMBILAHAN – Polemik pengadaan kendaraan dinas kepala daerah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Penelusuran terhadap asbab musabab kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah kemewahan, melainkan kondisi armada yang sudah sangat uzur.
Berdasarkan penelusuran, kendaraan dinas Bupati Inhil yang saat ini tersedia merupakan peninggalan masa jabatan almarhum Indra Muhlis, yang menjabat sebagai Bupati Inhil pada periode 2003–2013. Artinya, usia kendaraan dinas tersebut telah melampaui 20 tahun, dengan kondisi teknis yang dinilai tidak lagi optimal untuk menunjang aktivitas pemerintahan.
Sementara itu, kendaraan dinas yang digunakan pada masa jabatan Bupati HM Wardan (2013–2023) tidak lagi menjadi aset pemerintah daerah. Kendaraan tersebut telah dilelang sesuai mekanisme yang berlaku, dikuasai oleh pihak pemenang lelang, dan proses tersebut sah secara hukum serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, Bupati Inhil saat ini justru mengambil sikap yang relatif sederhana. Ia mengusulkan kendaraan dinas jenis Toyota Avanza, dengan pertimbangan efisiensi anggaran, fungsi operasional, serta kondisi keuangan daerah yang membutuhkan kehati-hatian dalam belanja.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. DPRD berargumentasi bahwa penggunaan Avanza sebagai kendaraan dinas bupati dinilai kurang pantas dan dianggap dapat merendahkan marwah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai daerah yang memiliki posisi strategis di Provinsi Riau.
Perbedaan pandangan ini kemudian memunculkan persepsi publik yang beragam. Di satu sisi, ada dorongan efisiensi dan kesederhanaan dari kepala daerah. Di sisi lain, ada pertimbangan simbolik dan representasi daerah yang dikedepankan oleh lembaga legislatif.
Pengamat kebijakan daerah menilai, polemik ini seharusnya tidak diseret menjadi isu personal atau politis, melainkan ditempatkan dalam kerangka kebutuhan riil pemerintahan, kemampuan fiskal daerah, serta kepatuhan pada prinsip tata kelola yang baik.
Transparansi dan komunikasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci agar kebijakan pengadaan aset daerah tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, pembahasan terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut masih terus bergulir, dan diharapkan menghasilkan keputusan yang rasional, proporsional, serta berpihak pada kepentingan publik, tanpa mengabaikan etika pemerintahan dan marwah daerah.(Thonk)
