Gardamedia.co.id, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menuntaskan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berada dalam pusaran evaluasi lanjutan dan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat, menandai belum sepenuhnya selesainya proses pengesahan anggaran di dua daerah terakhir di Riau.
Untuk Pekanbaru, seluruh tahapan evaluasi telah rampung dan kini hanya menunggu penandatanganan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Setelah itu, dokumen APBD akan segera dikembalikan ke pemerintah kota untuk dilaksanakan, membuka ruang gerak penuh bagi program-program pembangunan 2026.
Berbeda dengan Pekanbaru, APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir masih dalam proses pembahasan lintas kementerian. Pemprov Riau bersama Pemkab Inhil saat ini melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan struktur anggaran tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, mengakui masih adanya tahapan yang harus diselesaikan sebelum APBD Inhil dapat dinyatakan final.
“Pekanbaru sudah selesai, tinggal ditandatangani Pak Plt Gubernur. Untuk Inhil, masih konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan minggu depan sudah tuntas,” ujar Ispan.
Ia menegaskan, keterlambatan pengesahan APBD berimplikasi langsung terhadap kecepatan eksekusi kebijakan publik di daerah. Namun demikian, Pemprov Riau berkomitmen mempercepat seluruh tahapan agar tidak berdampak lebih jauh terhadap agenda pembangunan tahun berjalan.
“Begitu evaluasi selesai, hasilnya langsung kita kembalikan ke daerah agar APBD 2026 bisa segera dijalankan,” tegasnya.
Pekanbaru dan Indragiri Hilir diketahui menjadi dua daerah terakhir di Provinsi Riau yang belum mengesahkan APBD 2026 sesuai jadwal. Kondisi ini membuat proses evaluasi baru dapat dilakukan pada awal tahun anggaran, berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang telah lebih dahulu menyelesaikan pengesahan APBD.
Meski demikian, roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan. Pemerintah daerah masih diberikan ruang melakukan belanja wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji aparatur serta pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, melalui mekanisme Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Nilainya dibatasi maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Ispan.
Pemprov Riau menegaskan, percepatan finalisasi APBD bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci menjaga stabilitas pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan daerah di tengah tuntutan ekonomi dan sosial masyarakat yang semakin kompleks.
(thonk)
