Gardamedia.co.id | Batam - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar jaringan sindikat internasional yang menyusupkan cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa, 28 Juli 2026, petugas menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam sekaligus mengamankan tujuh tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa cartridge vape yang sudah berisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui pelabuhan tikus.
Jalur gelap ini sengaja dipilih agar dapat menghindari pemeriksaan resmi dan meminimalkan risiko terdeteksi aparat.
“Pengungkapan ini membuka rangkaian aktivitas sindikat yang sangat terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika kepada konsumen,” ujar Aswin di Batam.
Empat Lokasi, Tujuh Tersangka Tim gabungan bergerak serentak di empat titik:
Kawasan Teluk Tering (tersangka BAP)
Sebuah hotel di Baloi (tersangka ED, NC, dan TFS)
Apartemen di Teluk Tering (tersangka TFS)
Rumah kos di Batu Ampar (tersangka AJ dan DA)
Dari keempat lokasi tersebut, petugas menyita:
170 cartridge vape berisi etomidate
12 botol vial etomidate seberat total 226 gram
1.076,18 gram serbuk MDMA
50 gram sabu
10 butir ekstasi
86 butir Happy Five (H5)
25,6 gram ketamin
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta sejumlah kemasan cartridge etomidate yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap.
Modus yang Semakin Canggih
Sindikat menggunakan berbagai cara penyamaran untuk mengelabui petugas. Cartridge vape dan sabu disembunyikan di dalam kemasan makanan kering serta sachet sebelum diedarkan kepada pelanggan.
“Modus operandi ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren penggunaan rokok elektrik. Mereka memanfaatkan bentuk kemasan yang tampak biasa agar proses distribusi tidak mudah terdeteksi,” tegas Aswin.
BNN RI masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu kepada para pelaku di Batam. Setelah diterima, barang tersebut diolah, dikemas ulang, lalu dipasarkan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara.
Langkah ini diambil guna menutup celah penyelundupan narkotika jaringan internasional yang semakin kreatif dalam memanfaatkan tren dan teknologi.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkotika untuk merusak generasi bangsa. Operasi ini menjadi bukti bahwa BNN RI dan mitra penegak hukum terus bergerak tegas melawan ancaman narkoba, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cartridge vape,” pungkas Aswin.
(Red)
