Batam Gardamedia.co.id– Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, 67, pemilik Tempat Hiburan Malam Planet Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Pria kelahiran Selat Panjang yang dikenal sebagai residivis ini diduga kuat menjadi bandar narkoba sekaligus penyedia barang haram di jaringan club malam miliknya.
Berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang mengedarkan narkotika di THM Planet Batam.
Lokasi yang dimaksud meliputi P1, P2, P3 atau HH Club, dan Planet 3.0 di Kota Batam.
Selain peredaran narkoba, penyidik juga menjerat Yuwanki dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dana yang dicuci diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Bareskrim Polri mengonfirmasi Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura.
Untuk mengejarnya, Dittipidnarkoba Bareskrim bergerak cepat berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk melakukan perburuan lintas negara.
Penetapan DPO ini menjadi babak baru pengembangan kasus. Sebelumnya, rekan Yuwanki yakni Basri Lewaimang sudah lebih dulu ditangkap di Malaysia.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan THM Planet, serta memburu pihak lain yang terindikasi terlibat.
Dengan di tetapkan Yuwanki sebagai DPO, bagaimana nasip KSO pasar rakyat Batam Pemko Batam yang bekerja dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) dimana Yuwandi Sebagai Pihak Yang bertanggung jawab, dan mungkinkah pembangunan pasar rakyat dananya terafiliasi dengan penjualan narkoba?, Bareskrim mabes polri harus ungkap
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diterima media online gardamedia.co.id Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanki segera melapor ke kantor polisi terdekat.
(Red)
