BATAM, Gardamedia.co.id– Penindakan Bareskrim Polri terhadap tempat hiburan malam dan kasino di Batam berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran. Ribuan pekerja sektor usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik atau "jackpot" kini kehilangan mata pencaharian.
“Ini berpotensi jadi masalah sosial baru di Batam,” ujar Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, Kamis [20/8/2026].
Menurut Ismail, pernyataan Waka Kabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin yang menyebut jackpot sebagai judi membuat pengusaha tidak berani membuka usaha.
“Padahal usaha jackpot ini sudah puluhan tahun beroperasi, punya legalitas, bayar pajak, dan menyerap tenaga kerja,” katanya.
Data di lapangan menyebut ada sekitar 40 lokasi jackpot berlegalitas di Batam. Jika 1 lokasi mempekerjakan minimal 100 orang, maka potensi PHK mencapai 4000 orang.
“Jika 1 orang menghidupi 1 keluarga, berarti ribuan keluarga di Batam berpotensi kesulitan makan ke depan. Di saat ekonomi sedang sulit,” tegas Ismail.
Ismail menilai pemerintah daerah dan kepolisian harus segera duduk bersama mencari solusi. Status hukum usaha jackpot yang sudah lama beroperasi perlu kejelasan.
“Kami dukung penuh penegakan hukum terhadap judi dan narkoba. Tapi dampak sosialnya juga harus jadi perhatian. Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan juga harus diutamakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kadis Pariwisata yang menyebut penindakan Mabes Polri “tidak berdampak”.
“Pernyataan itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dan tidak pernah turun ke lapangan melihat kondisi pekerja yang sudah di-PHK,” kata Ismail.
Ia mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemimpin daerah harus hadir dan memberi kepastian,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Batam dan Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan pekerja terdampak.
Data jumlah lokasi dan pekerja merupakan estimasi dari narasumber dan asosiasi usaha. Redaksi membuka ruang hak jawab .
(Red)
