Batam - Gardamedia.co.id| Pembangunan resort yang diduga dilakukan oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di sekitar kawasan Veranta Cafe menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek tersebut disebut-sebut diduga tidak mengantongi izin resmi, serta melibatkan aktivitas penimbunan kawasan mangrove. (30/01/26)
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi unjuk rasa sekitar hampir satu tahun lalu sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penimbunan tersebut. Aksi itu dilakukan karena warga menilai kawasan mangrove yang berada dekat dengan jalur menara SUTET telah ditimbun, yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan keselamatan sekitar.
Menurut keterangan warga, aksi penolakan tersebut berujung pada terhentinya pekerjaan penimbunan hingga saat ini. Namun demikian, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan status perizinan pembangunan resort tersebut.
“Waktu itu warga demo karena ada mangrove yang ditimbun. Setelah demo, pekerjaannya berhenti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan bahwa sebelum berdirinya bangunan mess karyawan, lokasi tersebut merupakan area parkir kendaraan bagi masyarakat yang hendak menuju pelabuhan rakyat. Perubahan fungsi lahan ini sempat menimbulkan keberatan dari warga karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
Namun demikian, warga mengakui bahwa pihak perusahaan telah memberikan bentuk ganti rugi, yakni dengan memperbaiki akses jalan menuju pelabuhan rakyat agar tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Warga juga menyebutkan bahwa lahan tempat pembangunan tersebut diketahui milik Suban Hartono, sebagaimana informasi yang beredar di lingkungan masyarakat. Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status kepemilikan lahan maupun perizinan pembangunan resort tersebut dari pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat turun tangan untuk meninjau kembali aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, terutama terkait perlindungan ekosistem mangrove dan kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Manager PT Megah Puri Lestari (PT MPL), Rudian, terkait dugaan tidak adanya izin serta aktivitas penimbunan mangrove tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Megah Puri Lestari maupun pemilik lahan terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)


