Iklan

Hak Publik Dikedepankan, MAN 1 Inhil Sampaikan Klarifikasi Resmi Kebijakan Madrasah. "Kebijakan Pendidikan Sesuai Regulasi Kemenag RI".

Selasa, 03 Februari 2026, 19.35 WIB Last Updated 2026-02-03T12:35:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Gardamedia.co.id, Tembilahan – Hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar MAN 1 Indragiri Hilir menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di sejumlah media.


Pihak madrasah menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pendidikan yang baik sekaligus bentuk tanggung jawab institusi publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, MAN 1 Indragiri Hilir merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.


Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan bahwa seluruh kebijakan madrasah disusun dan dijalankan berdasarkan regulasi resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.


“Sebagai lembaga pendidikan negeri, kami berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik bahwa setiap kebijakan madrasah berada dalam koridor aturan yang jelas dan dapat diawasi,” ujarnya.


Dijelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima MAN 1 Indragiri Hilir dikelola sesuai petunjuk teknis dan difokuskan untuk pembiayaan operasional madrasah, termasuk kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta kebutuhan administrasi. Namun, keterbatasan dana BOS membuat tidak seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan dapat terakomodasi.


Dalam konteks inilah, peran Komite Madrasah dijalankan sebagaimana amanat regulasi, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat. Terkait isu pungutan, Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat.


Dana yang dihimpun melalui Komite Madrasah merupakan hasil musyawarah bersama antara Komite Madrasah dan perwakilan orang tua atau wali siswa, bersifat sukarela, partisipatif, dan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal tersebut selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi hak publik untuk diketahui.


“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada paksaan, tidak ada kewajiban, dan tidak ada sanksi bagi orang tua siswa yang tidak mampu. Semua dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah,” jelasnya.


Musyawarah tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS. Salah satu forum musyawarah telah dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di halaman MAN 1 Indragiri Hilir dan dihadiri perwakilan wali murid.


Sementara itu, terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), pihak madrasah menjelaskan bahwa LKS bukan merupakan buku wajib, melainkan bahan pendukung pembelajaran yang digunakan sebagian guru sebagai pengayaan materi. Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS, tidak menunjuk penerbit tertentu, dan tidak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun.


“Orang tua dan siswa memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan bahan belajar alternatif. Informasi ini penting kami sampaikan agar publik mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tambahnya.


Sebagai institusi publik, MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak masyarakat atas informasi, membuka ruang klarifikasi, serta siap diawasi oleh pengawas internal Kementerian Agama maupun masyarakat luas.


“Keterbukaan adalah bagian dari pendidikan itu sendiri. Kami siap dievaluasi dan diawasi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Kepala MAN 1 Indragiri Hilir.


Melalui klarifikasi ini, MAN 1 Indragiri Hilir berharap publik memperoleh informasi yang berimbang dan berbasis fakta, sehingga diskursus publik terkait dunia pendidikan dapat berjalan secara sehat, objektif, dan konstruktif.(Thonk) 

Komentar

Tampilkan

Terkini