Batam, Gardamedia.co.id– Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BNN RI kembali menorehkan prestasi besar. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 2,6 ton sabu cair dan mengamankan 1.570.000 batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN pada awal Agustus 2026.
Tim mencurigai anomali pergerakan MV Ocean Porter yang diduga melakukan aktivitas _ship-to-ship_ narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum menuju Selat Singapura.
Pada 17 Agustus 2026, Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 serta Tim Onboard BNN, berhasil mengejar dan mengamankan kapal di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan pada 18 Agustus 2026 melibatkan Bea Cukai, BNN, dan unit K-9 Bea Cukai Batam. Petugas juga menggunakan alat canggih backscatter x-ray, rigaku, NIK, dan defender omega.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan berbau menyengat yang disembunyikan di palka. Uji laboratorium awal memastikan cairan tersebut positif methamphetamine cair dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.
“Jumlah sebesar ini menunjukkan ada upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia lewat jalur laut. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 20,7 triliun,” tegas Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Batam, Jumat [21/8/2026].[Purn]
Dalam pemeriksaan yang sama, petugas juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD asal Tiongkok di dalam kontainer DRYU9201919.
Rinciannya: 1 boks isi 50 slop, 1 slop isi 10 bungkus, 1 bungkus isi 20 batang. Total 1.570.000 batang.
Nilai barang ditaksir Rp 3,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,4 miliar.
Dalam operasi ini 10 Anak Buah Kapal berkewarganegaraan Myanmar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga PSO Tanjung Balai Karimun.
Para tersangka dijerat *Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman maksimal hukuman mati. Untuk rokok ilegal diproses sesuai *UU Kepabeanan dan UU Cukai*.
“Pengungkapan ini bukti pengawasan berbasis intelijen bekerja. Kami tidak hanya fokus pada narkotika, tapi juga barang ilegal lain. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk menjaga Indonesia dari ancaman penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.
Hingga kini tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk memburu otak jaringan, asal barang tersebut, dan tujuan pengiriman.
(Gun)


