𝐆𝐚𝐫𝐝𝐚𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚.𝐜𝐨.𝐢𝐝. BATAM — Persoalan hukum yang melibatkan Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), Medison Simamora, bersama Ketua Divisi Hukum DPD Kamtibmas Indonesia Kepri, Rindo Manurung, SH., MH., memasuki ruang dialog.
Perkara yang dilaporkan oleh saudara Hadenan, selaku pemilik videotron, tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Barelang. Di tengah proses hukum yang berjalan, Kamtibmas Indonesia Kepri memilih menempuh jalur komunikasi dan mendorong penyelesaian secara musyawarah.
Pada Selasa (8/9/2026), perwakilan DPD Kamtibmas Indonesia Kepri berencana menemui Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Namun, karena Kapolresta sedang mengikuti rapat, perwakilan Kamtibmas Indonesia kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M.
Pertemuan berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polresta Barelang dalam suasana penuh keakraban.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Abdul Kadim, Wakil Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam M. Zulkifli, SH., serta sejumlah perwakilan pengurus DPD, DPC dan DPK Kamtibmas Indonesia se-Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan itu, Abdul Kadim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang yang telah membuka ruang komunikasi.
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚞𝚌𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚒𝚖𝚊 𝚔𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙺𝚊𝚜𝚊𝚝 𝚁𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚛𝚒𝚖𝚊 𝚔𝚞𝚗𝚓𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒. 𝚂𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚖𝚒𝚝𝚛𝚊 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚃𝙽𝙸, 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞 𝚜𝚒𝚊𝚙 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚒𝚗𝚎𝚛𝚐𝚒 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚎𝚊𝚖𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚝𝚒𝚋𝚊𝚗," 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝙰𝚋𝚍𝚞𝚕 𝙺𝚊𝚍𝚒𝚖.
Abdul Kadim berharap Kapolresta Barelang dapat mempertimbangkan pendekatan mediasi dalam persoalan yang melibatkan dua pengurus Kamtibmas Indonesia tersebut.
"𝚃𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚙𝚎𝚛𝚖𝚊𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝙺𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙳𝙿𝙳 𝙺𝚊𝚖𝚝𝚒𝚋𝚖𝚊𝚜 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 𝙼𝚎𝚍𝚒𝚜𝚒𝚗𝚊𝚕 𝚂𝚒𝚖𝚊𝚖𝚘𝚛𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙳𝚒𝚟𝚒𝚜𝚒 𝙷𝚞𝚔𝚞𝚖 𝙳𝙿𝙳 𝙺𝚊𝚖𝚝𝚒𝚋𝚖𝚊𝚜 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 𝚁𝚒𝚗𝚍𝚘 𝙼𝚊𝚗𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐, 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙺𝚊𝚙𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚛𝚎𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞𝚒 𝙺𝚊𝚜𝚊𝚝 𝚁𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚋𝚒𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚊𝚛𝚒𝚏𝚊𝚗. 𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚘𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚜𝚎𝚕𝚎𝚜𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞𝚒 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊𝚜𝚒," 𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚗𝚢𝚊.
Menurut Abdul, proses hukum tetap harus dihormati. Namun, jika persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui jalan damai, maka pintu dialog patut dibuka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo merespons positif harapan tersebut.
"𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚖𝚊𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚜𝚎𝚕𝚎𝚜𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗. 𝚃𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚐𝚞𝚗𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚊𝚋𝚞," 𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙 𝙺𝚘𝚖𝚙𝚘𝚕 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum dan upaya perdamaian tidak selalu harus ditempatkan sebagai dua kutub yang berseberangan.
Bagi Kamtibmas Indonesia Kepri, hukum tetap menjadi panglima. Namun, ketika persoalan masih memiliki ruang untuk diselesaikan dengan kepala dingin, maka mediasi bukanlah bentuk kelemahan, melainkan keberanian untuk menghentikan konflik sebelum menjadi lebih besar.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kemenangan sejati bukan semata-mata ketika seseorang berhasil mengalahkan pihak lain. Kemenangan yang lebih bermakna adalah ketika sebuah persoalan dapat selesai tanpa meninggalkan dendam, luka, dan permusuhan. (𝐇𝐚𝐝𝐢𝐠𝐮𝐬)


