• Jelajahi

    Copyright © Garda Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengungkap Kasus Pasir Hasil Dredging Dibuang ke Tengah Laut, PT Pelayaran Jeremy Bungkam soal Legalitas Dumping

    Sabtu, 17 Januari 2026, 13.32 WIB Last Updated 2026-01-17T06:32:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam – Gardamedia.co.id-Aktivitas pengerukan pasir laut (dredging) di kawasan Barelang Fishing Pond, Batam, Kepulauan Riau, memasuki fase krusial. Dokumen kegiatan yang diperoleh media ini mengungkap fakta mengejutkan: material pasir hasil pengerukan dibuang ke tengah laut. Namun hingga kini, PT Pelayaran Jeremy selaku pelaksana kegiatan bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun terkait legalitas dumping pasir laut tersebut.



    Temuan ini memicu kekhawatiran serius. Pasalnya, dumping material hasil dredging ke laut merupakan aktivitas berisiko tinggi yang berada di bawah pengawasan ketat negara. Regulasi nasional menegaskan, dumping tanpa izin lengkap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat hukum lingkungan dan kelautan.


    Dumping Pasir Laut Diatur Ketat, Izin Tidak Bisa Setengah-Setengah


    Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dumping ke laut hanya diperbolehkan apabila seluruh perizinan dipenuhi secara kumulatif, bukan parsial. Adapun izin yang wajib dimiliki meliputi:


    1. Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL) yang secara tegas mencantumkan kegiatan pengerukan dan dumping, termasuk volume material dan koordinat lokasi dumping di laut.

    2. Persetujuan Teknis Dumping ke Laut, yang mewajibkan uji laboratorium sedimen, studi arus laut, serta kajian dampak ekologis.

    3. Izin Lokasi Dumping dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan dumping tidak berada di wilayah tangkap nelayan, kawasan konservasi, atau alur pelayaran nasional.

    4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang laut.

    5. Sinkronisasi izin pengerukan dan dumping, karena izin dredging tidak otomatis melegalkan pembuangan material ke laut.


    Tanpa pemenuhan seluruh unsur tersebut, dumping pasir laut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembuangan limbah ilegal.


    Pelaksana Bungkam, Dugaan Pelanggaran Kian Menguat


    Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Pelayaran Jeremy, termasuk kepada Denny Irawan selaku Project Manager, terkait lokasi dumping di tengah laut, volume pasir yang dibuang, serta kepemilikan persetujuan teknis dumping dan izin KKP.


    Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.

    Sikap diam tersebut justru memperbesar dugaan bahwa dumping pasir laut dilakukan tanpa transparansi, bahkan berpotensi tanpa izin lengkap.


    Pengawasan Negara Dipertanyakan


    Dumping ke laut seharusnya berada dalam pengawasan Syahbandar dan/atau Vessel Traffic Service (VTS), serta dilengkapi logbook dumping yang mencatat waktu, volume, dan koordinat pembuangan material.


    Namun, tidak ada informasi yang dapat dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan tersebut. Bahkan, belum diketahui apakah telah dilakukan pemantauan kualitas air laut pasca dumping, padahal hal ini merupakan kewajiban utama untuk menilai dampak ekologis terhadap biota laut dan wilayah tangkap nelayan.


    Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Tata Kelola Laut


    Pengamat lingkungan menilai, dumping pasir laut tanpa kejelasan izin berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, serta mencederai prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya kelautan nasional.


    Terlebih, lokasi pengerukan berada di sekitar kawasan strategis, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan lintas kementerian dan lembaga.


    Pemerintah Pusat dan KSOP Ditunggu Ketegasannya


    Kasus ini dinilai bukan lagi persoalan lokal, melainkan ujian nyata komitmen pemerintah pusat dalam penegakan hukum lingkungan dan kelautan. Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dumping pasir laut di Batam dilakukan sesuai aturan atau justru melanggar hukum.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang memiliki fungsi pengawasan keselamatan pelayaran dan aktivitas laut belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengawasan kegiatan dumping tersebut.


    Tanpa penegakan hukum yang tegas dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak berwenang, praktik dumping pasir laut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola laut Indonesia, sekaligus ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut nasional. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini